Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Pemkot Semarang Tegaskan Aksi Damai di RS Wongsonegoro Bukan Perselisihan dengan Pemerintah

badge-check


					Pemkot Semarang Tegaskan Aksi Damai di RS Wongsonegoro Bukan Perselisihan dengan Pemerintah Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan klarifikasi terkait aksi damai yang digelar di Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin (3/11).

Pemkot menegaskan bahwa aksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan pemerintah maupun pihak manajemen rumah sakit, melainkan merupakan persoalan internal antarperusahaan rekanan yang tengah mengerjakan proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap ketiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut secara resmi dikerjakan oleh PT Wahyu Prima selaku kontraktor utama, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“Kerja sama resmi hanya dilakukan antara RSD Wongsonegoro dengan PT Wahyu Prima. Sementara pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pihak rumah sakit,” ujar Hakam, Senin (3/11).

Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menyoroti tuntutan pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilaksanakan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.

Selama kegiatan berlangsung, aparat dari Polsek Tembalang, Koramil Tembalang, dan Kesbangpol Kota Semarang turut mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan aman.

Usai aksi, kedua belah pihak difasilitasi untuk melakukan mediasi di aula Koramil Tembalang. Dari pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang telah diselesaikan di lapangan.

“Perhitungan itu dilakukan pada 23–24 Oktober 2025 dan melibatkan tim teknis dari masing-masing perusahaan,” jelas Hakam.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit telah meminta kontraktor utama agar menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa permasalahan ini murni merupakan urusan bisnis antar dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kontrak kerja tersebut,” tegasnya.

Pemkot Semarang juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Pelayanan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal. Pemerintah kota berkomitmen memastikan seluruh proyek pembangunan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tutup Hakam. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dugaan Perundungan di SMP Nasima, Ibu Korban Mengadu ke Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang

19 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Agustina Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Wujudkan Program Tepat Sasaran

18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kick Off Bulan Kemanusiaan, PMI Semarang Ajak Warga Lebih Peduli Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 10:45 WIB

Polsek Bergas Dalami Dugaan Penganiayaan Karyawan Pabrik, Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa

18 Juni 2026 - 07:29 WIB

Trending di Daerah