Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kabar Gembira, Insentif Guru Madrasah, TPQ, dan Pesantren Kota Tegal 2026 Naik Rp2,2 Juta

badge-check


					Kabar Gembira, Insentif Guru Madrasah, TPQ, dan Pesantren Kota Tegal 2026 Naik Rp2,2 Juta Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. mengumumkan kabar gembira bagi para pendidik agama di Kota Tegal.

Mulai tahun 2026, insentif bagi guru Madrasah Diniyah, guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan guru pesantren akan meningkat menjadi Rp2,2 juta per orang.

“Insya Allah, mulai tahun 2026, insentif bagi guru Madrasah Diniyah, guru Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, dan guru pesantren akan kami tingkatkan menjadi Rp2,2 juta, dengan catatan kondisi APBD Kota Tegal dalam keadaan baik dan para penerima masih aktif mengajar,” ujar Dedy Yon saat menyerahkan dana hibah jasa tenaga keagamaan Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Ki Gede Sebayu, Jumat (31/10/2026).

Menurutnya, peningkatan insentif ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Kota Tegal terhadap dedikasi para pendidik agama yang telah berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia.

“Pendidikan agama adalah fondasi utama dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, para guru agama bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk masa depan,” ujarnya.

Selain guru Madrasah, TPQ, dan pesantren, Pemerintah Kota Tegal juga menyalurkan insentif kepada ustadz, ustadzah, lebe, rohaniwan, takmir, dan marbot tempat ibadah. Pemberian insentif ini, kata Wali Kota, bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk penghormatan kepada para penjaga spiritualitas kota.

“Acara penyerahan insentif jasa tenaga keagamaan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata dari rasa terima kasih dan penghargaan kami kepada panjenengan semua yang telah berdedikasi menjaga cahaya spiritual masyarakat,” ujarnya.

Untuk memastikan penyaluran berjalan adil dan merata, Pemerintah Kota Tegal menerapkan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal.

“Satu orang hanya berhak menerima satu jenis insentif. ASN pun tidak diperkenankan menerima karena sudah mendapatkan hak dari negara. Prinsip ini kami pegang teguh demi keadilan dan pemerataan,” ujar Dedy Yon.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tegal, Firman Hadi, menyampaikan bahwa total dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Tegal kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tegal pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp5,4 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk berbagai penerima jasa tenaga keagamaan di Kota Tegal.

“Penerima hibah tahun ini terdiri dari 639 guru Madrasah Diniyah, 792 guru Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), 87 lebe, 102 marbot, dan 185 rohaniwan. Jumlah ini menunjukkan besarnya perhatian Pemerintah Kota Tegal terhadap sektor keagamaan,” ujarnya. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Trending di Kabar Demak