SURAKARTA, Kabarjateng.id.– Penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polri harus dilaksanakan dengan adil tanpa kesewenang-wenangan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi asas kesetaraan di depan hukum.
Penekanan ini disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan arahan kepada seluruh Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Kasat Resnarkoba di jajaran Polda Jateng di Aula Lantai 3 Mapolresta Surakarta pada Selasa pagi, 18 Juni 2024.

Dalam arahannya, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa seluruh Kasat Opsnal jajaran Polres harus menghindari tindakan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Kesewenang-wenangan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Penegakan hukum harus memegang prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota polisi,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait penanganan perkara, Kapolda menginstruksikan para Kasat untuk membuka kembali kasus-kasus yang tertunda.
Kejelasan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus lama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya mencari keadilan.
“Buka kembali tunggakan-tunggakan kasus yang ada. Masyarakat berhak atas keadilan, dan kita harus memastikan bahwa mereka mendapatkannya,” ujar Kapolda dengan tegas.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi antar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efisien. Kerja sama antar aparat penegak hukum harus berjalan dengan baik.
“Sistem peradilan pidana harus berjalan dengan baik, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga persidangan. Semua harus bekerja sama untuk mencapai keadilan,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah representasi hadirnya negara di tengah masyarakat. Sebagai etalase Polri, setiap personil harus menunjukkan kesiapsiagaan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
“Apa pun yang kalian lakukan adalah representasi dari Polri. Bukan hanya soal mengatur lalu lintas, tetapi juga melayani dan melindungi masyarakat. Kesiapsiagaan kita harus selalu terjaga,” tutur Kapolda.
Kapolda meminta agar para Kasat memastikan pelayanan publik bebas dari pungutan liar dan calo. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik percaloan dan pungutan liar di jajaran Polda Jateng.
“Zona Integritas harus diterapkan. Para Kasat harus memastikan bahwa pelayanan publik bebas dari calo dan pungli. Sanggup?” tegasnya, yang dijawab dengan kesanggupan seluruh Kasat yang hadir.
Dalam aspek penegakan hukum lalu lintas, Kapolda menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif. Penegakan hukum dilakukan jika terjadi pelanggaran yang menimbulkan akibat hukum serius, seperti kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Penegakan hukum harus didahului dengan tindakan preemtif dan preventif. Penegakan hukum dilakukan jika ada pelanggaran serius yang berakibat fatal, seperti kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda.
Terakhir, Kapolda mendorong para Kasat untuk berinovasi dalam menciptakan produk pelayanan yang memudahkan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen bahwa Polri selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kita harus terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik,” pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi. (mia)
2 Komentar