Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Blora Amankan Pemuda Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polres Blora Amankan Pemuda Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Perbesar

BLORA, Kabarjateng.id – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial FERA (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14).

Penangkapan dilakukan setelah korban ditemukan dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika korban, seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah setelah dijemput oleh ojek online. Korban diketahui membawa tas ransel dan tidak bisa dihubungi setelahnya.

Sang ibu, Siti Fatimah, yang khawatir atas hilangnya sang anak, segera meminta bantuan keluarga untuk melakukan pencarian.

Upaya pencarian baru membuahkan hasil pada Senin malam, 28 Juli 2025, ketika nomor telepon korban kembali aktif. Setelah dibujuk secara halus, korban memberikan petunjuk lokasi keberadaannya di sebuah kamar kos bernama “YCL” yang berlokasi di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Saat kerabat korban tiba di lokasi, korban ditemukan sendirian di dalam kamar kos tersebut. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai yang disimpan di lemari.

Meskipun awalnya korban enggan bercerita, pada Rabu, 30 Juli 2025, ia akhirnya mengakui kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi satu kali oleh pelaku dan merasa tertekan atas kejadian tersebut.

Akibat insiden itu, korban mengalami tekanan psikologis dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Ia menjadi lebih pendiam dan terlihat murung.

Sementara itu, pelaku yang diketahui tinggal di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polres Blora.

Langkah Tegas Kepolisian dan Pendampingan Korban

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Tersangka FERA telah kami amankan. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKBP Wawan.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.

Selain itu, penyidik tengah menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Blora mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ribuan Warga Saksikan Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Tradisi Budaya Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Alokasi Anggaran Bertambah, Sejumlah Ruas Jalan Strategis di Wonogiri Siap Dibangun Tahun 2026

17 Juni 2026 - 19:12 WIB

LPPM Unhan RI Dorong Kolaborasi Riset Strategis untuk Perkuat Inovasi Pertahanan Nasional

17 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

17 Juni 2026 - 18:42 WIB

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Trending di Berita TNI