SEMARANG, Kabarjateng.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas tindak lanjut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 serta Prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang diusulkan oleh DPD RI.
Kegiatan yang digelar di Gedung FH Unissula, Kamis (16/10/2025) ini menjadi bagian dari studi empirik guna memperkuat landasan akademik dan mekanisme penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan DPD.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pelibatan kampus merupakan strategi penting untuk memperoleh masukan akademis yang mendalam.
“Diskusi ini membahas implementasi mekanisme penyusunan RUU oleh DPD sesuai dengan ketentuan Pasal 166 UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 dan 2 Tahun 2020,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan kalangan akademik dalam penyusunan Prolegnas sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi mekanisme tindak lanjut usulan RUU DPD, menilai efektivitas Prolegnas dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat, serta merumuskan rekomendasi objektif yang dapat memperkuat peran DPD dalam proses legislasi nasional.
Kholik menegaskan bahwa Prolegnas merupakan instrumen perencanaan yang bersifat sistematis, terpadu, dan terarah.
“DPD memiliki fungsi konstitusional dalam penyusunan Rancangan Prolegnas. Setiap RUU yang akan dibahas harus terlebih dahulu masuk dalam daftar Prolegnas agar masyarakat dapat memberikan masukan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah rancangan yang sedang disiapkan DPD RI. Untuk Prolegnas 2025, di antaranya RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, Pemerintahan Daerah, Masyarakat Hukum Adat, dan Daerah Kepulauan.
Sementara untuk tahun 2026, DPD akan mengajukan RUU Pemerintahan Aceh, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta RUU Bahasa Daerah.
Sementara itu, Dekan FH Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran DPD dalam mengajukan berbagai RUU strategis ke DPR RI. Dalam forum tersebut, ia juga menyuarakan dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“RUU ini sudah lama menjadi aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Karena itu, kami mendorong DPD untuk menekan DPR RI agar segera mengesahkannya,” tegas Prof Jawade.
Ia juga menyoroti urgensi RUU BUMD untuk memperbaiki tata kelola daerah.
“Saat ini koordinasi antar daerah masih lemah. Akibatnya, masyarakat yang merasakan dampak ketidakterpaduan tersebut,” ujarnya.
FGD tersebut turut dihadiri oleh Wakil Dekan, Ketua Program Studi FH Unissula, serta sejumlah narasumber.
Beberapa di antaranya adalah pakar hukum Winanto, S.H., M.H., Tenaga Ahli Baleg DPR RI Arwani Hidayat, S.Ag., M.Si., dan Tenaga Ahli PPUU Dr. Ricca Anggraeni, S.H., M.H.
Melalui diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi akademis yang dapat memperkuat posisi DPD RI dalam proses legislasi dan mempercepat pembentukan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik, termasuk percepatan pengesahan RUU strategis seperti RUU Perampasan Aset. (af)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.