Menu

Mode Gelap
 

Headline · 16 Okt 2025 20:51 WIB

Kadar Lusman Dorong Transformasi Digital DPRD Kota Semarang untuk Perkuat Tata Kelola Terbuka


					Kadar Lusman Dorong Transformasi Digital DPRD Kota Semarang untuk Perkuat Tata Kelola Terbuka Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menekankan urgensi penerapan transformasi digital sebagai langkah strategis untuk membangun tata kelola legislatif yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Smart Parlement: Transformasi Digital DPRD Menuju Tata Kelola yang Terbuka” yang berlangsung di Maari Resto Nusantara Ventura, Semarang, pada Rabu (15/10).

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Pilus ini menjelaskan bahwa proses digitalisasi merupakan kunci untuk menciptakan sistem kerja DPRD yang efisien, mudah diakses masyarakat, serta mampu menjawab tantangan zaman.

“Transformasi ini membuat akses menjadi lebih luas. Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola dengan pendekatan yang lebih modern dan terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan prinsip transparansi tidak mengenal kata terlambat.

Menurutnya, lembaga legislatif perlu terus beradaptasi agar pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD tetap berada dalam koridor hukum.

“Keterbukaan dan transparansi harus menjadi budaya kerja. Dengan begitu, lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa keluar dari aturan,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Pilus turut mengapresiasi para narasumber yang memberikan berbagai pandangan terkait penerapan teknologi informasi dalam lembaga publik.

“Harapannya, pengetahuan yang kita dapat hari ini bisa diterapkan bersama untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Salah satu narasumber, Elly Amaliyah, jurnalis Berita Jateng TV, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi.

Ia juga menyebut PPID DPRD Kota Semarang berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Muhammad Husni Mushonifin dari Akurat.co menilai bahwa setiap komisi dan fraksi DPRD idealnya memiliki unit humas sendiri.

Langkah tersebut dapat mempercepat penyampaian informasi ke publik secara tepat dan terstruktur.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar implementasinya optimal.

“Tanpa Perwal, pelaksanaan Perda ini akan terhambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong kolaborasi DPRD dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan etika penyebaran informasi. (day)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tinggalkan Gawai Sejenak, Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Jalani Live In dan Belajar Hidup Sederhana

4 Mei 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati dengan Pendekatan Humanis

4 Mei 2026 - 12:43 WIB

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Polda Jateng Sampaikan Informasi Aksi Nelayan di Pati, Warga Diminta Tetap Kondusif

4 Mei 2026 - 10:56 WIB

Trending di Daerah