Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Okt 2025 12:37 WIB

Satreskrim Polres Salatiga Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam di JLS


					Satreskrim Polres Salatiga Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam di JLS Perbesar

SALATIGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di atas Jembatan Sawahan II, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, pada Rabu (24/9/2025) lalu.

Peristiwa tersebut bermula saat dua orang korban, Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23), yang berprofesi sebagai sopir dan kernet truk box, melintas di lokasi kejadian dari arah Solo menuju Tegal.

Keduanya mengendarai truk box putih bernomor polisi AD-8518-BB. Sesampainya di jalan yang menikung dan menurun, mereka mendapati sekelompok massa sekitar 50 orang tengah terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam, sementara sepeda motor mereka diparkir menutup badan jalan.

Akibat kondisi jalan, truk yang dikemudikan korban menabrak dua motor milik kelompok tersebut. Insiden itu memicu kemarahan massa.

Tanpa memberikan kesempatan, kelompok pelaku langsung menyerang korban secara brutal dengan batu dan senjata tajam, memecahkan kaca depan truk, serta melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian turun tangan dan berhasil mengamankan beberapa pelaku, sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat.

Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengembangan kasus untuk mengejar para pelaku lainnya. Hasil penyelidikan membuahkan hasil, tujuh orang berhasil ditangkap.

Mereka adalah:

  • Muhammad Tegar Maulana (19), warga Cebongan, Salatiga
  • Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Salatiga
  • Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kabupaten Semarang
  • Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Salatiga
  • Henry Herlambang (23), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
  • Mufti Ngainul Khakim (20), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
  • Faozan Bukhori (19), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang

Menurut hasil penyidikan, aksi pengeroyokan dipicu oleh kemarahan kelompok tersebut karena dua sepeda motor mereka tertabrak oleh truk korban.

Emosi yang tidak terkendali berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama, termasuk perusakan kendaraan menggunakan batu dan senjata tajam.

Para tersangka kini telah diamankan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. (ar)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Garasi Rumah Warga Delanggu

11 Maret 2026 - 19:13 WIB

Trending di Daerah