Menu

Mode Gelap
 

Headline · 29 Sep 2025 15:57 WIB

Pemprov Jateng Dorong Pemda Percepat Perbaikan TPA dan Pengelolaan Sampah


					Pemprov Jateng Dorong Pemda Percepat Perbaikan TPA dan Pengelolaan Sampah Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menuntaskan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah.

Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan dan penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di masing-masing daerah.

Berdasarkan data, ada 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang saat ini tengah dikenai sanksi administrasi.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah responsif guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Pemprov Jateng sudah mulai melakukan upaya penanganan, misalnya dengan pembangunan insinerator di Pekalongan dan Brebes. Langkah ini menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam mengurangi timbunan sampah,” kata Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, usai menemui Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Senin (29/9/2025).

Ade menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Namun, dengan keterbatasan anggaran yang ada, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci. Menurutnya, sampah idealnya diolah di daerah masing-masing agar lebih murah dan efisien.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemanfaatan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), di mana sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk pabrik semen.

“Di Jawa Tengah ada beberapa pabrik semen yang siap menampung RDF. Bahkan, perusahaan juga bisa diarahkan melalui program CSR untuk mendukung pengelolaan sampah,” ujarnya.

Gubernur Ahmad Luthfi menambahkan, persoalan sampah sudah menjadi prioritas Pemprov Jateng.

Untuk mempercepat penanganan, ia telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah di tingkat provinsi.

“Kami sudah menerima banyak tawaran dari investor, baik lokal maupun asing. Namun, kendalanya kebutuhan sampah dalam jumlah besar, misalnya RDF butuh 100–200 ton per hari. Tidak semua daerah memiliki kapasitas tersebut. Karena itu, salah satu solusi adalah membangun TPST regional agar beberapa daerah bisa bergabung,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong penguatan program desa mandiri sampah. Saat ini tercatat ada sekitar 88 desa yang sudah menjalankan inisiatif tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, menambahkan, 14 daerah yang terkena sanksi diwajibkan segera melakukan perbaikan.

Pemprov Jateng juga turut memfasilitasi kabupaten/kota, baik melalui dukungan sarana prasarana maupun koordinasi teknis.

“Beberapa wilayah seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang sudah berdiskusi membangun TPST regional Petanglong. Harapannya, model ini bisa menampung sampah lintas daerah dengan kapasitas yang lebih besar,” kata Widi.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jateng terus mendorong transformasi TPA dari sistem open dumping menjadi fasilitas pengolahan modern berbasis RDF.

Saat ini, sudah ada kerja sama dengan empat pabrik semen di Jawa Tengah yang siap menerima hasil olahan RDF. (lim)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Trending di KABAR JATENG