Menu

Mode Gelap
 

Headline · 13 Jun 2024 22:01 WIB

Lakukan Asusila Terhadap Tetangganya, Seorang Pria di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi


					Lakukan Asusila Terhadap Tetangganya, Seorang Pria di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial T (44) warga Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ACR (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024, kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan”, kata Kasat Reskrim saat dikonformasi, Kamis (13/6/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib di rumah terduga pelaku di desa Bojongsari Kembaran.

Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah oleh terlapor.

Sesampai di rumah terlapor, kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar kemudian korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi di tahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelejensi sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (can)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

PLN UP3 Semarang Bagikan 78 Paket Sembako untuk Porter Stasiun Tawang dan Poncol di Ramadan 1447 H

12 Maret 2026 - 22:39 WIB

Sebanyak 78 porter di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol menerima bingkisan sembako melalui program Bag of Happiness yang digelar PLN UP3 Semarang bersama Human Initiative.

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.
Trending di Headline