Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polsek Ngaliyan Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN Semarang

badge-check


					Polsek Ngaliyan Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aparat Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama Unit Jatanras berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, tepat di depan gerbang Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial R (19), seorang mahasiswa UIN, kehilangan motor Honda Vario miliknya yang diparkir di depan warung, meski sudah dalam keadaan terkunci stang.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah tiga jam ketika hendak pulang. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet pada Jumat (24/9/2025).

Hasil penelusuran polisi mengarah kepada AF (32), warga Mijen, yang diketahui sebagai eksekutor pencurian. AF menggunakan kunci palsu berbentuk Y untuk merusak kontak motor korban.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ia sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomornya.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap RGA (20), seorang pengamen asal Kendal, yang berperan sebagai pengemudi motor dan menunggu rekannya ketika melakukan aksi.

RGA diringkus pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di kontrakannya di daerah Boja, Kendal. Petugas turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang dipakai untuk melancarkan kejahatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.

Atas tindakan kriminal itu, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini kami jadikan peringatan bagi masyarakat, terutama mahasiswa, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di ruang publik. Polsek Ngaliyan bersama Polrestabes Semarang akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi terciptanya keamanan,” tegas Kompol Aliet. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Nobar Piala Dunia di Sragen, TNI dan Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Sepak Bola

22 Juni 2026 - 10:47 WIB

Dieng Caldera Race 2026 Sedot Ribuan Peserta, Jadi Pengungkit Wisata dan Ekonomi Wonosobo

22 Juni 2026 - 10:09 WIB

Ahmad Luthfi Dorong Penguatan Sport Tourism Lewat Kolaborasi Event Antarwilayah

22 Juni 2026 - 07:16 WIB

Guru Madrasah Aliyah Swasta di Semarang Tingkatkan Kompetensi Digital melalui Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

22 Juni 2026 - 06:45 WIB

Unwahas dan Polda Jateng Perkuat Sinergi, Siapkan Kerja Sama Strategis di Bidang Hukum dan Pendidikan

22 Juni 2026 - 06:32 WIB

Semifinal Kapolda Jateng Cup 2026 Memanas, Delapan Tim Terbaik Berebut Tempat di Final

21 Juni 2026 - 22:20 WIB

Trending di KABAR JATENG