Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polsek Ngaliyan Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN Semarang

badge-check


					Polsek Ngaliyan Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aparat Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama Unit Jatanras berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, tepat di depan gerbang Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial R (19), seorang mahasiswa UIN, kehilangan motor Honda Vario miliknya yang diparkir di depan warung, meski sudah dalam keadaan terkunci stang.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah tiga jam ketika hendak pulang. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet pada Jumat (24/9/2025).

Hasil penelusuran polisi mengarah kepada AF (32), warga Mijen, yang diketahui sebagai eksekutor pencurian. AF menggunakan kunci palsu berbentuk Y untuk merusak kontak motor korban.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ia sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomornya.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap RGA (20), seorang pengamen asal Kendal, yang berperan sebagai pengemudi motor dan menunggu rekannya ketika melakukan aksi.

RGA diringkus pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di kontrakannya di daerah Boja, Kendal. Petugas turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang dipakai untuk melancarkan kejahatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah telepon genggam milik tersangka.

Atas tindakan kriminal itu, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini kami jadikan peringatan bagi masyarakat, terutama mahasiswa, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di ruang publik. Polsek Ngaliyan bersama Polrestabes Semarang akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi terciptanya keamanan,” tegas Kompol Aliet. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Kendal Tertibkan Puluhan Remaja dalam Patroli Balap Liar di Weleri

16 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Malam Tirakatan dan Pengajian Umum HUT RI ke-81, Warga RT 08 RW 03 Bringin Gelar Doa Bersama

16 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Penampungan Rongsok di Sambi Boyolali, Kerugian Capai Rp100 Juta

16 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Sawah Jawa Tengah Menopang Ketahanan Pangan Nasional

16 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pasca Insiden Dua Pos Lantas, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Aman

16 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Semangat “Dari Warga untuk Warga” Warnai HUT RI ke-81 di Cirumyang Paguyangan

16 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Trending di Daerah