Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Sep 2025 17:18 WIB

Kapolres Boyolali Beberkan Pengungkapan Kasus Curas Bermodus Penggandaan Uang


					Kapolres Boyolali Beberkan Pengungkapan Kasus Curas Bermodus Penggandaan Uang Perbesar

BOYOLALI, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas IPTU Winarsih.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat, masing-masing MNB asal Semarang, DWP asal Salatiga, TS asal Sukoharjo, RAPS asal Salatiga (masih di bawah umur), serta HM dari Tulungagung.

Selain itu, empat orang lain berinisial R, MKS, AG, dan MST masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Indrawan kemudian memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban berinisial SPD, warga Kediri, diajak temannya SA (asal Malang) untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar.

Bersama SA dan seorang rekannya MN (asal Kediri), SPD berangkat menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta ditambah sejumlah uang mainan yang sudah dipersiapkan oleh kelompok pelaku.

Namun, ketika melintas di Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo, pada 21 Agustus 2025, rombongan korban dicegat sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng.

Dengan berpura-pura melakukan penggerebekan, para pelaku menyita uang korban, bahkan memborgol SA dan MN. SPD sempat melarikan diri, tetapi uang Rp200 juta yang dibawanya dibuang ke selokan lalu diambil salah satu pelaku.

“Lima tersangka berhasil kami amankan, sementara otak utama kasus ini berinisial R bersama tiga rekannya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Indrawan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol dengan tulisan Polri Japan Steel, kalung berlogo reserse, mesin penghitung uang, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi atau penggandaan uang. Polres Boyolali berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi warga,” pungkasnya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG