SEMARANG, Kabarjateng.id – Jajaran DPRD Kota Semarang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. Oleh karena itu, Pemkot Semarang diminta untuk menyiapkan mekanisme terkait apakah masa jabatan tersebut akan diperpanjang atau dihentikan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, pada Selasa (12/6/2024).
Menurut Afif, perpanjangan masa jabatan sekda harus sesuai dengan UU ASN No 5/2014, pasal 117, yang menyatakan bahwa jabatan tinggi aparatur sipil negara hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.
“Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah mendapatkan persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Afif menambahkan bahwa jika akan dilakukan pergantian, maka persiapan untuk penggantinya harus dilakukan jauh-jauh hari.
“Karena jabatan sekda itu vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan mekanisme seleksi agar segera terisi dan tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas,” katanya.
Namun, jika masa jabatan akan diperpanjang, Pemkot Semarang juga harus menyiapkan mekanismenya. Misalnya, mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang berwenang.
“Untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami sekda perlu dievaluasi sebelum masa jabatannya berakhir. Evaluasi ini bertujuan untuk perbaikan dan kemajuan, bukan untuk mencari kelemahan atau kesalahan. Sehingga, pengisian jabatan tersebut tidak asal-asalan, tetapi dengan orang yang berkualitas, kapabel, dan berintegritas,” tandasnya.
Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Agustus 2019. Sesuai UU ASN No 5/2014, masa jabatannya akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. (day)






