SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat langkah dalam penanganan persoalan sampah. Melalui Surat Edaran Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025, Pemprov resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah yang akan bekerja hingga 2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama Satgas adalah melakukan pendampingan dan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping di 18 daerah.
Sistem pembuangan terbuka itu akan dialihkan menjadi model control landfill, di mana sampah dipadatkan dan diratakan, kemudian ditutup tanah untuk mengurangi pencemaran.
“Pendampingan mencakup penghentian sistem open dumping, penyusunan dokumen lingkungan, hingga uji kualitas lindi secara berkala,” ungkap Widi saat memaparkan progres dalam Rapat Koordinasi Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah di Aula Kalpataru, DLHK Jateng, Selasa (9/9/2025).
Sejauh ini, sejumlah TPA sudah masuk dalam tahap pembinaan, antara lain TPA Degayu Kota Pekalongan, TPA Jatibarang Kota Semarang, TPA Blondo Kabupaten Semarang, TPA Sanggrahan Kabupaten Temanggung, TPA Pasuruhan Kabupaten Magelang, serta TPA Wonorejo di Kabupaten Wonosobo.
Selain penataan TPA, Pemprov Jateng juga menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Petanglong yang meliputi Pemalang, Batang, dan Pekalongan. Proses ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur sebagai landasan hukum.
“Bulan lalu kami sudah membahas percepatan pemenuhan readiness criteria (RC) pembangunan TPST Regional Petanglong, yang mencakup studi kelayakan, DED, serta kesepakatan dengan kepala daerah terkait. Pemprov juga siap memfasilitasi proyek Pembangunan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Solo Raya, dengan kapasitas minimal seribu ton per hari,” tambah Widi.
Langkah lain yang tengah dijalankan adalah monitoring pembentukan satgas sampah hingga tingkat desa di seluruh 35 kabupaten/kota. Satgas ini nantinya bertugas mengawal target dan rencana aksi pengelolaan sampah yang dirancang untuk tuntas pada 2029.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menekankan bahwa kondisi sampah saat ini sudah masuk kategori darurat. Karena itu, sinergi semua pihak dalam Satgas sangat penting.
“Satgas penuntasan sampah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi besar untuk mengatasi persoalan yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Dengan kolaborasi dan komitmen, kita berharap pengelolaan sampah di Jawa Tengah bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” tegasnya. (rs)






