Menu

Mode Gelap
 

Headline · 2 Sep 2025 19:22 WIB · Waktu Baca

Pemerintah Desa Daren Gelar Musdesus Bahas Status Tanah KUD Sumber Harjo


					Pemerintah Desa Daren Gelar Musdesus Bahas Status Tanah KUD Sumber Harjo Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Agenda utama Musdesus ini adalah membahas status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Harjo.

Musdesus ini digelar sebagai tindak lanjut dari serangkaian mediasi yang telah dilakukan antara pihak desa dan pihak-pihak terkait, yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

Meski sudah dilakukan tiga kali mediasi, hingga kini belum tercapai kesepakatan yang mengikat antar pihak.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdesus merupakan bagian dari upaya inventarisasi aset milik desa yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berniat menghentikan aktivitas KUD, namun ingin mengembalikan status tanah agar tercatat secara sah sebagai milik desa.

“Kami tidak berniat mematikan operasional KUD. Justru kami ingin KUD tetap berjalan dan berkembang. Tapi status tanah ini harus diluruskan, karena dalam proses inventarisasi desa, tanah ini harus kembali tercatat sebagai aset desa,” tegas Edy Khumaidi.

Dari pihak BPN Jepara, Siti Sulistiya hadir sebagai perwakilan dan menyampaikan bahwa BPN hanya memiliki kewenangan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, bukan sebagai pengambil keputusan akhir.

“Kami tidak memiliki kewenangan sebagai pemutus, tapi bisa memfasilitasi mediasi untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi terbuka, para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah desa.

Mereka juga meminta agar proses ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Musdesus ini menjadi langkah penting bagi Desa Daren dalam menata ulang kepemilikan aset desa, sekaligus memastikan bahwa keberadaan KUD Sumber Harjo tetap berfungsi untuk kepentingan masyarakat. (Ks-Hr)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teknologi Face Recognition di Daop 4 Semarang, Satu Juta Penumpang Nikmati Layanan Tanpa Cetak Tiket

10 September 2025 - 19:51 WIB

Wali Kota Semarang Luncurkan Program KELUARGA CEMARA untuk Tekan Angka Stunting

10 September 2025 - 19:41 WIB

Sinergi Forkopimda Boyolali Diperkuat Lewat Coffee Morning, Fokus Jaga Kamtibmas Pasca Kerusuhan Massa

10 September 2025 - 19:29 WIB

Ditlantas Polda Jateng Gelar Lomba Polisi Cilik, Tumbuhkan Disiplin dan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

10 September 2025 - 18:14 WIB

Willy Dampingi Sestama Tinjau Rencana Pembangunan IKH di Cilacap

10 September 2025 - 18:04 WIB

Trending di Daerah