Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pemerintah Desa Daren Gelar Musdesus Bahas Status Tanah KUD Sumber Harjo

badge-check


					Pemerintah Desa Daren Gelar Musdesus Bahas Status Tanah KUD Sumber Harjo Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Agenda utama Musdesus ini adalah membahas status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Harjo.

Musdesus ini digelar sebagai tindak lanjut dari serangkaian mediasi yang telah dilakukan antara pihak desa dan pihak-pihak terkait, yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

Meski sudah dilakukan tiga kali mediasi, hingga kini belum tercapai kesepakatan yang mengikat antar pihak.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdesus merupakan bagian dari upaya inventarisasi aset milik desa yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berniat menghentikan aktivitas KUD, namun ingin mengembalikan status tanah agar tercatat secara sah sebagai milik desa.

“Kami tidak berniat mematikan operasional KUD. Justru kami ingin KUD tetap berjalan dan berkembang. Tapi status tanah ini harus diluruskan, karena dalam proses inventarisasi desa, tanah ini harus kembali tercatat sebagai aset desa,” tegas Edy Khumaidi.

Dari pihak BPN Jepara, Siti Sulistiya hadir sebagai perwakilan dan menyampaikan bahwa BPN hanya memiliki kewenangan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, bukan sebagai pengambil keputusan akhir.

“Kami tidak memiliki kewenangan sebagai pemutus, tapi bisa memfasilitasi mediasi untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi terbuka, para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah desa.

Mereka juga meminta agar proses ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Musdesus ini menjadi langkah penting bagi Desa Daren dalam menata ulang kepemilikan aset desa, sekaligus memastikan bahwa keberadaan KUD Sumber Harjo tetap berfungsi untuk kepentingan masyarakat. (Ks-Hr)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim, Percepat Respons Penanganan Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

12 Juni 2026 - 00:21 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Berbasis Desa

12 Juni 2026 - 00:12 WIB

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Pembinaan Spiritual, Delapan Santriwati Jadi Korban

11 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Perkuat Disiplin Personel Melalui Gaktiplin di Polres Demak

11 Juni 2026 - 12:42 WIB

Distribusi Pangan Diperkuat, Pemprov Jateng Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

Mahasiswa UNDIP dan GoenaGoni Ajak Masyarakat Kenal Gaya Hidup Zero Waste melalui Program “Harum Berbagi Bersama Goena Goni”

11 Juni 2026 - 11:51 WIB

Trending di KABAR JATENG