SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Semarang berhasil mengamankan seorang remaja yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bandungan.
Pelaku berinisial WK, seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun, ditangkap setelah sepeda motor hasil curiannya ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kejadian berlangsung di wilayah Kecamatan Bandungan. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur telah kami amankan,” ujar AKBP Ratna.
Kronologi kejadian dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li. Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Muhamad Rosid (44), memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. Motor tersebut terakhir kali terlihat sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati kondisi rumahnya berantakan dan pintu depan dalam keadaan terbuka.
Awalnya, korban menyangka suara di ruang tamu berasal dari anaknya yang belum tidur. Setelah dicek, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
Setelah menyadari motornya hilang, korban bersama anak lelakinya langsung melakukan pencarian.
Upaya itu membuahkan hasil pada malam berikutnya, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika motor ditemukan terparkir di samping sebuah minimarket dekat simpang tiga menuju kawasan wisata Candi Gedong Songo.
“Korban melihat sepeda motornya di lokasi tersebut, beserta seorang remaja yang dicurigai sebagai pelaku. Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Setelah pengakuan tersebut, korban segera menghubungi kerabatnya serta Ketua RT setempat, lalu membawa pelaku ke rumah sebelum akhirnya menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut. Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. WK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dalam menangani kasus ini, kami lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan tenaga psikolog,” pungkas AKBP Ratna. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.