Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Jul 2025 18:36 WIB

Polres Kudus Bongkar Praktik Judi di Warung Kopi, Oknum Anggota DPRD Terjaring


					Polres Kudus Bongkar Praktik Judi di Warung Kopi, Oknum Anggota DPRD Terjaring Perbesar

KUDUS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus melalui Tim Resmob berhasil membongkar aktivitas perjudian yang berlangsung di sebuah area dekat warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, menyusul adanya laporan masyarakat.

Informasi awal diterima aparat melalui media sosial dan kanal pelaporan masyarakat “Lapor Pak Kapolres”, di mana warga mengeluhkan maraknya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Warga merasa resah karena kegiatan ilegal itu dilakukan secara terbuka dan berlangsung hingga larut malam, mengganggu ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Dalam operasi penindakan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan saat tengah bermain judi kartu domino.

Salah satu yang diamankan mengejutkan publik karena diketahui merupakan anggota DPRD aktif di Kabupaten Kudus dengan inisial S.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu set kartu domino yang digunakan, tiga set kartu domino cadangan, satu lembar spanduk yang dijadikan alas bermain, serta uang tunai sebesar Rp 1.025.000 yang diduga sebagai uang taruhan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk pejabat publik, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (21/7).

Tidak berhenti di situ, Polres Kudus juga berhasil membongkar tiga lokasi perjudian lainnya di hari yang sama di wilayah hukum berbeda.

Ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres dalam memerangi penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan.

AKBP Heru turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia menekankan pentingnya peran serta publik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan keberanian dalam melapor. Semua informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kapolres mengimbau seluruh warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum, terutama perjudian, karena setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.

“Mari kita jaga bersama nama baik Kabupaten Kudus sebagai daerah yang bersih dari praktik judi dan segala bentuk kriminalitas,” pungkasnya. (kus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Berangkat, 325 Bus dan Awak Lulus Pemeriksaan

15 Maret 2026 - 16:43 WIB

Hadapi Arus Mudik 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Posko Layanan di Jawa Bali

15 Maret 2026 - 15:12 WIB

Telkomsel mudik 2026, jaringan Telkomsel Lebaran, Telkomsel RAFI 2026, posko Telkomsel mudik, jaringan Telkomsel Jawa Bali, Telkomsel siaga Lebaran, BTS mobile Telkomsel, layanan Telkomsel Ramadan

Polres Demak Tertibkan Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru, 114 Remaja Diamankan 

15 Maret 2026 - 12:22 WIB

OSIS SMPN 1 Bumiayu Gelar Safari Ramadan, Bagikan Ribuan Takjil untuk Warga

15 Maret 2026 - 12:10 WIB

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Trending di KABAR JATENG