SEMARANG, Kabarjateng.id – Dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang melaksanakan razia penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025.
Razia digelar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Semarang, dimulai pukul 22.00 WIB hingga larut malam.
Personel gabungan dari Satlantas dan unit lalu lintas polsek jajaran turut dikerahkan dalam kegiatan ini. Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) Operasi Patuh Candi 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.Ag., S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia ini tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk mencegah maraknya aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Kalibanteng dan sekitarnya.
Area tersebut diketahui sering menjadi titik kumpul remaja pada malam hari dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Dalam kegiatan penertiban malam ini, petugas berhasil mengeluarkan 60 surat tilang dan memberikan 5 teguran kepada pengendara. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 47 lembar STNK, 6 SIM, serta 7 unit sepeda motor,” ujar AKBP Yunaldi.
Ia menambahkan, meskipun razia dilakukan dengan pendekatan yang humanis, namun pihaknya tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Semarang.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mencegah potensi aksi ugal-ugalan di jalan raya, khususnya balap liar,” pungkasnya.
Operasi Patuh Candi 2025 akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dan Satlantas Polrestabes Semarang berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli serta razia di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.