DEMAK, kabarjateng.id — Kasus yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyyah (Madin) berinisial AZ (50) di Kabupaten Demak menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dr (Hc) Joko Susanto, Ketua Divisi Konsultasi dan Bantuan Hukum Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jawa Tengah, yang turut menyampaikan keprihatinan dan sikap tegasnya atas insiden tersebut.
AZ diketahui menjadi perhatian publik setelah menampar seorang siswa berinisial D. Aksi spontan tersebut dipicu oleh tindakan siswa yang melempar sandal hingga mengenai kepala AZ saat proses belajar mengajar berlangsung.
Meskipun pihak sekolah telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan telah dilakukan mediasi hingga menghasilkan kesepakatan damai, muncul permintaan uang sebesar Rp 25 juta oleh seseorang yang mengaku mewakili keluarga korban.
Padahal, dalam dokumen perdamaian yang disepakati, tidak terdapat pencantuman nominal denda.
Menanggapi hal ini, Dr. Joko menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dinilainya sebagai bentuk pemerasan terselubung.
“Permintaan uang dalam konteks penyelesaian damai seperti ini sangat tidak etis. Ini sudah menyimpang dari semangat penyelesaian secara kekeluargaan dan malah menjadi alat tekanan terhadap guru,” tegasnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, meski jumlah uang yang diminta dikabarkan menurun menjadi sekitar Rp 12 juta, hal tersebut tetap mencerminkan adanya tekanan yang tidak pantas kepada pendidik.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang kesalahan guru yang sudah diselesaikan secara damai, tetapi tentang penyimpangan nilai-nilai pendidikan dan masyarakat.
Dr. Joko yang juga menjabat Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) BADKO LPQ Kota Semarang, mengimbau lembaga pendidikan agar tidak ragu mengambil sikap tegas terhadap siswa maupun pihak yang melakukan tekanan ekonomi terhadap guru.
Ia menyarankan agar lembaga mempertimbangkan untuk tidak menerima kembali siswa yang terlibat dalam tindakan serupa.
“Kita harus menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang aman bagi pendidik, bukan ladang pemerasan berkedok penyelesaian damai,” ujarnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk melakukan introspeksi dan jika memiliki kesadaran, diharapkan oknum yang meminta uang damai secara tidak etis tersebut segera mengembalikannya.
“Jika ada kesadaran dari pihak keluarga, maka jalan anak mereka untuk kembali ke pendidikan akan lebih terbuka,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Joko menegaskan bahwa PGMNI melalui bidang advokasi siap memberikan bantuan hukum penuh kepada guru yang mengalami tekanan serupa.
“Guru adalah pilar pendidikan, bukan sasaran pemerasan. Kami akan terus membela kehormatan profesi guru,” pungkasnya. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.