SEMARANG, Kabarjateng.id – Proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) terus mengalami kemajuan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dana besar hingga ratusan miliar rupiah.
Ketiga tersangka tersebut adalah ANH, A, dan IZ. Dari hasil penelusuran dan pelacakan aliran dana oleh tim penyidik, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp237 miliar.
Dana ini diduga kuat menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa penyidik turut menemukan adanya pembayaran uang muka sebesar Rp13 miliar yang digunakan oleh tersangka ANH untuk pembelian sebuah pabrik penggilingan beras di wilayah Klaten.
Uang tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan seorang warga sipil bernama RHW.
“Saudara Rizal menunjukkan itikad baik dengan membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik pada hari ini,” jelas Dr. Lukas kepada awak media, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy D. Simanjuntak, menambahkan bahwa uang senilai Rp13 miliar tersebut telah resmi disita sebagai bagian dari barang bukti.
Uang tersebut telah diamankan dan dimasukkan ke rekening khusus penitipan milik Kejati Jawa Tengah.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dan membuktikan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah,” tegas Freddy.
Penyidikan atas kasus ini akan terus dilanjutkan, termasuk pelacakan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana secara tidak sah.
Kejati Jateng menegaskan bahwa tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus ini, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap BUMD. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.