Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi PT CSA

badge-check


					Kejati Jateng Sita Uang Rp13 Miliar dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi PT CSA Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) terus mengalami kemajuan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dana besar hingga ratusan miliar rupiah.

Ketiga tersangka tersebut adalah ANH, A, dan IZ. Dari hasil penelusuran dan pelacakan aliran dana oleh tim penyidik, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp237 miliar.

Dana ini diduga kuat menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa penyidik turut menemukan adanya pembayaran uang muka sebesar Rp13 miliar yang digunakan oleh tersangka ANH untuk pembelian sebuah pabrik penggilingan beras di wilayah Klaten.

Uang tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan seorang warga sipil bernama RHW.

“Saudara Rizal menunjukkan itikad baik dengan membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik pada hari ini,” jelas Dr. Lukas kepada awak media, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy D. Simanjuntak, menambahkan bahwa uang senilai Rp13 miliar tersebut telah resmi disita sebagai bagian dari barang bukti.

Uang tersebut telah diamankan dan dimasukkan ke rekening khusus penitipan milik Kejati Jawa Tengah.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dan membuktikan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah,” tegas Freddy.

Penyidikan atas kasus ini akan terus dilanjutkan, termasuk pelacakan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana secara tidak sah.

Kejati Jateng menegaskan bahwa tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus ini, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap BUMD. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Dandim 0724/Boyolali

18 Juni 2026 - 20:33 WIB

Polres Boyolali Rangkul Perguruan Silat, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Jelang Bulan Suro

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan di Blora Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juni 2026 - 18:41 WIB

Aksi Berani Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Penjaga Parkir di Brebes Dapat Apresiasi Kapolres

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Wali Kota Agustina Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Wujudkan Program Tepat Sasaran

18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Trending di Kabar Demak