SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Agustina sampaikan permintaan maaf dan rasa duka mendalam kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada feeder Trans Semarang.
Hal itu Agustina Wilujeng sampaikan usai kecelakaan feeder Trans Semarang, kawasan bundaran Klipang, pada Kamis pagi (10/7/2025).
Sementara musibah kecelakaan telah mengakibatkan satu warga meninggal dunia.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Semarang, saya turut belasungkawaa. Kami memohon maaf atas musibah yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu warga kami,” ujar Agustina.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan telah memberikan pendampingan penuh keluarga korban.
Yakni mulai dari proses penanganan jenazah dari RSUD Wongsonegoro hingga proses pemakaman.
Selain itu, tali asih juga sebagai ungkapan duka cita dalam meringankan beban keluarga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnandir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk mencegah kejadian serupa.
Salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi bersama seluruh penyedia jasa dan kepala operasional tiap operator armada Trans Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan mengadakan kegiatan monitoring, evaluasi bersama seluruh operator untuk meninjau kembali sistem operasional dan keselamatan transportasi,” jelas Kusnandir.
Lebih lanjut, pihak Dishub juga berencana menyelenggarakan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian guna membahas aspek hukum dan sanksi pidana akibat kelalaian.
Dan organda dalam hal pembinaan dan advokasi sopir, serta pihak BLU Trans Semarang yang akan memaparkan kembali standar operasional prosedur (SOP) bagi para pengemudi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pengemudi memahami dengan baik tanggung jawab dan peran mereka dalam menjamin keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kecelakaan itu atas unsur kelalaian pengemudi.
Kasus ini pun, lanjut Kusnandir, telah mendapat penanganan Polsek Semarang Barat
Selain sanksi administratif kepada operator, Dishub merekomendasikan pemutusan kontrak kerja untuk pengemudi dan pramudi dalam kasus ini. (day)






