SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik produksi pupuk yang tidak memenuhi standar kualitas di wilayah Boyolali.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan petani dan merusak produktivitas pertanian di sejumlah daerah.
Kasus ini terungkap melalui laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pupuk bermerek Enviro dan Spartan yang diduga tidak asli di wilayah Sragen.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh sebuah perusahaan berbadan hukum berbentuk CV, yang dikelola oleh tersangka berinisial TS.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dijelaskan bahwa meski perusahaan tersebut memiliki izin usaha yang sah, isi pupuk yang diproduksi tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada kemasan.
“Pabriknya legal, namun kandungan pupuk tidak memenuhi standar, sehingga dapat merugikan petani,” ungkap Kombes Pol Arif.
Polda Jateng menindaklanjuti temuan ini dengan menutup dua pabrik pupuk di Boyolali yang terbukti memproduksi pupuk dengan mutu di bawah standar.
Produksi dari pabrik ini mencapai 260 hingga 400 ton per bulan, dengan distribusi ke sejumlah daerah seperti Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
Dari hasil uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah dan akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro, ditemukan bahwa kandungan pupuk lebih banyak terdiri dari dolomit, bukan unsur hara penting yang dibutuhkan tanaman.
Menurut peneliti Undip, Fajri, penggunaan dolomit secara berlebihan dapat menyebabkan gangguan pada tanah, seperti meningkatnya kelembaban dan menurunnya kemampuan tanaman menyerap nutrisi, yang dalam jangka panjang dapat mengakibatkan gagal panen.
Asil Tri Yuniati dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng menegaskan bahwa pupuk yang dipasarkan harus lolos uji laboratorium dan mendapat izin edar dari Kementerian Pertanian.
Ia menekankan pentingnya kejujuran produsen dalam mencantumkan komposisi produk demi melindungi petani sebagai konsumen utama.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 2.365 karung pupuk dengan total berat sekitar 118 ton.
Di akhir konferensi, Kombes Arif Budiman menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus melindungi hak-hak petani dan memastikan produk-produk pertanian yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin menjamin bahwa setiap pupuk yang digunakan petani aman, berkualitas, dan mendukung swasembada pangan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat, khususnya petani, untuk tidak segan memeriksa kualitas pupuk yang mereka beli. Ia juga mendorong pelaporan jika ditemukan produk mencurigakan.
“Laporkan segera jika menemukan pupuk yang diduga palsu atau tidak sesuai label. Perlindungan terhadap petani adalah prioritas bersama,” pungkasnya. (di)






