Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Jul 2025 21:04 WIB

Polres Kendal Pastikan Proses Hukum Kasus Judi Sabung Ayam Boja Tetap Berjalan


					Polres Kendal Pastikan Proses Hukum Kasus Judi Sabung Ayam Boja Tetap Berjalan Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id — Kepolisian Resor (Polres) Kendal menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam yang digerebek pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, masih berlangsung dan tidak dihentikan.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi keliru di media sosial yang menyebut para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, pada Senin (7/7), menepis isu tersebut dan menyebut informasi itu menyesatkan serta tidak berdasar.

Menurutnya, pihak yang diamankan di lokasi merupakan saksi-saksi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan wajib lapor.

“Tidak benar ada pembebasan terhadap pelaku. Yang kami amankan adalah beberapa orang yang berada di lokasi saat penggerebekan, dan mereka sedang menjalani proses klarifikasi,” tegas AKP Rizky.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang kerap berlangsung di kawasan tersebut.

Tim dari Unit III Satreskrim bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai penonton, termasuk warga asal Semarang, Pekalongan, dan Kendal. Mereka tidak terbukti sebagai pelaku utama.

Sementara itu, sosok yang diduga sebagai penyelenggara berinisial S alias PN diketahui melarikan diri saat polisi tiba.

“Saat ini kami sedang memburu saudara S alias PN dan telah mengedarkan informasi ke jajaran untuk membantu pencarian,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit sepeda motor, 1 mobil, 8 ekor ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam arena sabung ayam.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal untuk mendukung proses penyidikan.

Terkait isu pembebasan pelaku, Polres Kendal menyayangkan penyebaran informasi tidak terverifikasi yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi. Informasi yang salah bisa tergolong sebagai hoaks dan berdampak pada opini publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rizky.

Lebih lanjut, Polres Kendal menegaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil didasarkan pada bukti, fakta, dan prosedur yang berlaku.

Tidak ada unsur pembiaran atau perlindungan terhadap pihak yang melanggar hukum.

Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian juga menggencarkan pendekatan preventif dengan mengajak masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa untuk berperan aktif dalam memantau lingkungan masing-masing.

Polres Kendal juga tengah mengembangkan pola pengawasan berbasis komunitas yang memungkinkan warga melapor secara langsung jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan hingga tuntas,” tutup AKP Rizky. (ra)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Trending di Daerah