YOGYAKARTA, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan komitmen pemberantasan korupsi terbaik di Indonesia.
Dalam rangkaian puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12/2025), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima dua penghargaan sekaligus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan tersebut meliputi Kompak API Terbaik dalam Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi (Paksi) serta Peringkat III Nasional Tata Kelola Pemerintah Daerah 2025 untuk kategori pemerintah provinsi.
Kedua apresiasi ini diberikan setelah Jawa Tengah dinilai berhasil memperluas pendidikan antikorupsi, memperkuat sistem pengawasan internal, dan membangun budaya birokrasi yang transparan serta akuntabel.
Usai menerima penghargaan, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar kebanggaan simbolis, melainkan pengingat bagi seluruh aparatur di Jawa Tengah agar terus menjaga integritas dan profesionalisme.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi ASN di semua level untuk menghadirkan birokrasi yang bersih dan melayani. Ini bentuk komitmen kita untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Luthfi.
Dalam RPJMD 2025–2029, Pemprov Jateng menempatkan isu integritas sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.
Penguatan integritas dimasukkan ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dan dijabarkan dalam 136 program gubernur.
Beberapa program strategis yang dijalankan mencakup pengembangan kompetensi ASN, pembangunan zona integritas pada OPD dan BUMD/BLUD, serta peningkatan pendidikan antikorupsi berbasis standar internasional ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Di sisi pengawasan, Pemprov memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan peningkatan anggaran dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Pengawasan diperluas hingga ke tingkat desa untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan sesuai aturan.
Upaya pencegahan korupsi juga dilakukan melalui intensifikasi pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, penerapan manajemen risiko, serta penguatan sistem pelaporan benturan kepentingan.
Seluruh kebijakan ini disinergikan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan pemantauan reformasi birokrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Selain fokus pada birokrasi, Jawa Tengah turut memperluas pendidikan antikorupsi di sektor pendidikan melalui program Sekolah Berintegritas (SBI).
Hingga 2025, SBI telah diterapkan di 104 satuan pendidikan, terdiri dari SMA, SMK, dan SLB.
Program ini memberikan materi nilai integritas, pendampingan penyusunan rencana aksi, hingga pembentukan budaya sekolah bebas kecurangan dan kekerasan.
Program Desa Antikorupsi juga berkembang pesat. Setelah mulai direplikasi sejak 2022, kini tercatat 113 desa dari 29 kabupaten telah berstatus desa antikorupsi.
Sebanyak 297 desa lainnya masih mengikuti tahapan menuju sertifikasi penuh.
Seluruh langkah tersebut menghasilkan dampak signifikan. Reformasi birokrasi Jawa Tengah mencatat nilai 91,28, akuntabilitas kinerja mencapai 82,63, dan SPIP berada di Level 3 dengan skor 3,471.
Indeks efektivitas pencegahan korupsi dan manajemen risiko juga stabil di Level 3. Tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 100 persen dari 1.840 wajib lapor.
Pada 2024, nilai MCP Jateng mencapai 90,8, sementara capaian Stranas PK berada di angka 98,29, menjadi yang tertinggi secara nasional.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola di Jawa Tengah terus bergerak ke arah yang lebih transparan, bersih, dan berintegritas. (can)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.