Menu

Mode Gelap
 

Semarang · 16 Jul 2024 07:59 WIB · Waktu Baca

Polres Purbalingga Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cipaku


					Polres Purbalingga Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cipaku Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada bulan Mei 2024, kini telah memasuki tahap rekonstruksi. Satreskrim Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi tersebut di halaman Mapolres Purbalingga pada Senin (15/7/2024) siang.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Polisi membuat lokasi rekonstruksi yang menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) asli.

Acara ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasihat hukum tersangka, memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto, melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto, menjelaskan bahwa hari ini diadakan rekonstruksi untuk kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Desa Cipaku.

Tersangka dalam kasus ini adalah NS alias Gendon (29), seorang pedagang bakso yang berdomisili di Desa Cipaku. Korban adalah Misro (33), yang juga berdomisili di desa yang sama dengan tersangka.

“Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Uky Ishianto.

Dalam rekonstruksi ini, terdapat 33 adegan yang diperagakan, mulai dari awal kejadian hingga proses terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Seluruh adegan tersebut diperagakan secara langsung oleh tersangka, dengan bantuan peran pengganti dari personel Satreskrim untuk memerankan saksi dan korban.

Lebih lanjut, Ipda Uky Ishianto menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan menyerupai TKP asli.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka dan memperhitungkan perkembangan situasi yang ada.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memastikan bahwa seluruh fakta dan bukti yang ada dapat dikonfirmasi dan diverifikasi dengan jelas.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga yang hadir dalam rekonstruksi ini juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras yang dilakukan oleh Polres Purbalingga.

Mereka berharap agar rekonstruksi ini dapat membantu dalam proses penuntutan dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian.

Dengan demikian, rekonstruksi kasus pembunuhan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, tersangka, dan masyarakat luas. (Humas Polres Purbalingga)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Pererat Hubungan, Polres Kendal dan Wartawan Gelar Laga Futsal Persahabatan

4 Juli 2025 - 13:54 WIB

Pengurus DPC IWAPI Blora Resmi Dilantik, Bupati Ajak Perkuat UMKM dan Pemberdayaan Perempuan

4 Juli 2025 - 13:35 WIB

Kanwil BPN Jateng Gelar Ujian Dinas Tingkat I dan II, Puluhan Pegawai Siap Ikuti CBT

4 Juli 2025 - 12:24 WIB

Kanwil BPN Jateng Gelar Monev Penanganan KW 4,5,6, Sertifikasi Tanah Wakaf, dan PTSL untuk Percepat Pelayanan Pertanahan

4 Juli 2025 - 12:18 WIB

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah lantik 19 Pejabat Struktural dan Fungsional

4 Juli 2025 - 11:31 WIB

Trending di Headline