SEMARANG, Kabarjateng.id – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memperkuat kolaborasi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, yang dirangkai dengan Kuliah Umum Fakultas Hukum.
Kerja sama ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk terlibat lebih aktif dalam mendorong literasi perlindungan konsumen di Indonesia.
Penandatanganan yang berlangsung pada awal November 2025 tersebut menjadi penguatan baru antara sektor pendidikan, Unwahas sebagai kampus berbasis nilai Aswaja, dan BPKN RI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat menjaga hak-hak konsumen.
Kolaborasi ini sekaligus menegaskan bahwa ekosistem pendidikan kini memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di era digital.
Dukungan Pendidikan Tinggi untuk Penguatan Kebijakan Konsumen
Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM., menegaskan bahwa kerja sama antara Unwahas dan BPKN RI merupakan langkah penting yang selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurutnya, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab memastikan mahasiswa memahami dinamika teknologi, regulasi, dan kebutuhan publik, terutama terkait perlindungan konsumen.
“Unwahas berkomitmen mencetak intelektual yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga berpegang pada nilai-nilai Ahli Sunnah Waljamaah yang moderat dan berkeadilan,” ujar Prof. Helmy dalam siaran pers yang diterima Kabarjateng.id, Senin (17/11).
Melalui kerja sama ini, Unwahas dan BPKN RI mendorong agenda pendidikan yang mengintegrasikan riset kebijakan, pengabdian masyarakat, serta magang bagi mahasiswa.
Implementasi awal diarahkan pada riset bersama terkait isu perlindungan konsumen, sosialisasi aturan hukum, dan penyediaan ruang belajar bagi mahasiswa di kantor BPKN RI pusat maupun daerah.
Dengan demikian, Unwahas berharap mahasiswa mendapatkan pengalaman pendidikan langsung tentang memahami persoalan nyata yang dihadapi konsumen.
Langkah ini sekaligus memperluas kontribusi pendidikan tinggi dalam mendukung program pemerintah, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan berimbang mengenai produk maupun layanan konsumen yang mereka gunakan.
BPKN RI Dorong Komunitas Konsumen Cerdas di Lingkungan Kampus
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tantangan konsumen semakin kompleks, terutama di tengah menjamurnya produk digital, layanan keuangan non-bank, hingga potensi fraud dan scam yang mengintai masyarakat.
Untuk itu, ia menilai penguatan sektor pendidikan menjadi kunci dalam membangun generasi yang kritis dan cerdas sebagai konsumen.
Prof. Mufti mendorong Unwahas menjadi pionir dalam menghadirkan dua inisiatif penting, yaitu Klinik Perlindungan Konsumen dan Kokonser (Komunitas Konsumen Cerdas).
Kedua inisiatif tersebut menjadi wadah pembelajaran sekaligus praktik, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori tetapi juga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kokonser beranggotakan mahasiswa yang bertugas memberikan edukasi, membantu masyarakat (konsumen) memahami dan menghindari berbagai bentuk penipuan serta investasi bodong,” tegas Prof. Mufti.
Ia menambahkan, keterlibatan institusi pendidikan melalui Unwahas akan semakin menguatkan ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Dengan kolaborasi bersama BPKN RI, mahasiswa dapat menjadi mitra strategis memperluas literasi publik hingga ke tingkat komunitas.
Sinergi Pendidikan dan Negara untuk Perlindungan Konsumen
Acara penandatanganan MoU ini menandai sinergi baru yang mempertemukan pendidikan, Unwahas, dan BPKN RI dalam upaya mengembangkan riset, inovasi, dan gerakan komunitas yang berorientasi pada konsumen.
Dengan frekuensi kolaborasi yang semakin intens, kedua pihak optimistis dapat membangun lingkungan pendidikan yang responsif terhadap perubahan zaman sekaligus melindungi masyarakat dari risiko transaksi digital.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat peran pendidikan mendorong Unwahas sebagai agen perubahan, serta memastikan perlindungan konsumen semakin terintegrasi di berbagai lini kehidupan masyarakat.
Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.