JAKARTA, Kabarjateng.id – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) menjalin kemitraan akademik dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPN Veteran Jakarta).
Kerja sama kemitaraan FH Unwahas dan FH UPN, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), pada Rabu (4/2/2026).
Kegiatan menyatu dengan forum ilmiah yang mengangkat tema peluang serta tantangan pemberian amnesti bagi narapidana kasus korupsi.
Acara ini menghadirkan langsung pimpinan fakultas, dosen, peneliti, mahasiswa, serta berbagai kalangan akademisi.
Kerja sama juga menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga pendidikan tinggi.
Khususnya tentang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dari sisi bidang hukum.
Kualitas Pendidikan Hukum
Dekan FH Unwahas, Dr M Shidqon Prabowo, SH, MH menyampaikan kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
Sekaligus memberikan kontribusi pemikiran akademik soal isu-isu hukum nasional yang telah berkembang.
Menurutnya, wacana amnesti terpidana korupsi merupakan isu kompleks yang memerlukan kajian mendalam dari perspektif konstitusional, keadilan, serta kepentingan publik.
Oleh sebab itu, kalangan akademisi diharapkan mampu memberikan pandangan yang objektif, kritis, dan berimbang.
Sementara itu, perwakilan FH UPN Veteran Jakarta, Dr Suherman, SH, LLM menyambut positif kerja sama ini.
Ia berharap sinergi dari kegiatan, dapat melahirkan berbagai riset hukum yang inovatif dan relevan dengan dinamika kebutuhan bangsa.
Forum akademik ini juga menjadi ruang diskusi ilmiah bagi dosen serta mahasiswa untuk mengkaji berbagai aspek hukum.
Utamanya perihal wacana amnesti, dalam konteks pemberantasan korupsi yang selama ini telah menjadi kejahatan luar biasa.
Beragam perspektif muncul, mulai dari hukum tata negara, hukum pidana, politik hukum, hingga dampak sosial kebijakan untuk kepercayaan publik.
Dalam diskusi juga membahas posisi amnesti sebagai kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sekaligus potensi polemik yang muncul dari lingkup sosial masyarakat, mengingat dampak luas korupsi kepada sistem pemerintahan dan rasa keadilan masyarakat.
Melalui kerja sama kegiatan, kedua fakultas sepakat mengembangkan sejumlah program lanjutan.
Antara lain penyelenggaraan seminar bersama, penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, pertukaran narasumber, serta kegiatan pengabdian masyarakat berbasis kajian hukum.
Wujud Kemitraan juga tidak hanya memperkuat jejaring akademik nasional, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dari bidang hukum.
Dengan harapan menghasilkan rekomendasi akademik yang dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan.
Kedua institusi pun menegaskan komitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum.
Melalui landasan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.