JAKARTA, Kabarjateng.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
Kebijakan tegas Prabowo Subianto ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari praktik penyalahgunaan izin dan pelanggaran tata kelola hutan yang selama ini berdampak pada kerusakan kawasan serta bencana lingkungan.
Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut diketahui beroperasi di kawasan hutan pada tiga provinsi rawan bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pelanggaran izin di kawasan hutan ini dinilai memperparah kondisi hutan dan kawasan sekitarnya, sehingga negara harus hadir melindungi kawasan hutan secara serius dan berkelanjutan.
Keputusan pencabutan izin ini diambil Prabowo Subianto usai memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memaparkan temuan pelanggaran izin pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan puluhan perusahaan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan pencabutan izin sebagai bentuk penegakan hukum di kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi, dilansir dari keterangan resmi melalui fraksi Gerindra, Rabu (21/1).
Menurut Prasetyo, langkah Prabowo Subianto ini tidak hanya soal pencabutan izin, tetapi juga penataan ulang pengelolaan kawasan hutan agar fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan tetap terjaga.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di kawasan hutan alam dan kawasan hutan tanaman dengan luasan lebih dari satu juta hektare hutan.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya yang izinnya dicabut bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu beroperasi di kawasan hutan.
Seluruh aktivitas tersebut dinilai melanggar izin dan merusak kawasan hutan secara sistematis.
Prasetyo menambahkan, penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha di kawasan hutan tidak boleh merugikan lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan hutan itu sendiri.
“Kami berkomitmen menjalankan penertiban kawasan hutan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan Prabowo Subianto mencabut izin di kawasan hutan bertujuan menjaga hutan, menata kawasan, serta memastikan pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.