SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tepat waktu.
Pemerintah mengaktifkan Posko Pengawasan Lebaran selama Maret 2026 dan memperluas akses pengaduan.
Baik secara langsung maupun daring, untuk mengawal hak sekitar 2,4 juta pekerja.
Posko itu Aktif Sejak Awal Maret
Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko THR pada 2–31 Maret 2026.
Petugas melayani pada kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satwasker yakni Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa posko ini menerima konsultasi sekaligus aduan pembayaran tahapan hari raya.
Pekerja dapat datang langsung pada jam kerja atau menyampaikan laporan melalui LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta WhatsApp resmi pemerintah daerah.
Aziz menyebut Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen minta seluruh jajaran agar memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka.
“THR adalah hak pekerja yang wajib perusahaan bayar satu kali dalam setahun jelang hari raya keagamaan,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Aturan Jelas, Sanksi Tegas
Pemerintah menetapkan ketentuan THR melalui Pzp Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Regulasi itu mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan harus memberikan THR sebesar satu kali upah kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan.
Perusahaan juga harus hitung dan bayar THR secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Selain itu, perusahaan tetap harus bayar THR kepada pekerja yang mengalami phk dalam kurun 30 hari sebelum hari raya.
Data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026 mencatat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja.
Pemerintah memasukkan seluruh perusahaan itu dalam cakupan pengawasan tahun ini.
Aziz menegaskan pengawas ketenagakerjaan akan beri sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran lisan, hingga langkah lanjutan jika perusahaan mengabaikan nota pemeriksaan.
Pengawasan Diperkuat hingga Daerah
Pada 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Petugas menyelesaikan 92 kasus, sementara delapan kasus lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum, termasuk kepailitan.
Tahun ini, Pemprov Jateng menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk perkuat pengawasan di lapangan.
Langkah ini untuk mempercepat penanganan laporan dan mencegah terlambatnya pembayaran.
Dari sisi dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan perusahaannya menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan pada 5 Maret 2026.
Ia memastikan perusahaan menyalurkan THR lebih awal, bahkan memberikan nilai lebih dari satu kali gaji kepada sebagian karyawan lama.
Melalui pengawasan ketat dan akses aduan yang luas, Pemprov Jawa Tengah menargetkan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu sehingga mereka dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan tenang dan sejahtera. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.