Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 5 Mar 2026 09:36 WIB

THR Wajib Tepat Waktu, Pemprov Jateng Siagakan Posko Pengawasan Lebaran 2026


					THR Wajib Tepat Waktu, Pemprov Jateng Siagakan Posko Pengawasan Lebaran 2026 Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tepat waktu.

Pemerintah mengaktifkan Posko Pengawasan Lebaran selama Maret 2026 dan memperluas akses pengaduan.

Baik secara langsung maupun daring, untuk mengawal hak sekitar 2,4 juta pekerja.

Posko itu Aktif Sejak Awal Maret

Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko THR pada 2–31 Maret 2026.

Petugas melayani pada kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satwasker yakni Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa posko ini menerima konsultasi sekaligus aduan pembayaran tahapan hari raya.

Pekerja dapat datang langsung pada jam kerja atau menyampaikan laporan melalui LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta WhatsApp resmi pemerintah daerah.

Aziz menyebut Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen minta seluruh jajaran agar memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka.

“THR adalah hak pekerja yang wajib perusahaan bayar satu kali dalam setahun jelang hari raya keagamaan,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Aturan Jelas, Sanksi Tegas

Pemerintah menetapkan ketentuan THR melalui Pzp Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Regulasi itu mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Perusahaan harus memberikan THR sebesar satu kali upah kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan.

Perusahaan juga harus hitung dan bayar THR secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Selain itu, perusahaan tetap harus bayar THR kepada pekerja yang mengalami phk dalam kurun 30 hari sebelum hari raya.

Data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026 mencatat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja.

Pemerintah memasukkan seluruh perusahaan itu dalam cakupan pengawasan tahun ini.

Aziz menegaskan pengawas ketenagakerjaan akan beri sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran lisan, hingga langkah lanjutan jika perusahaan mengabaikan nota pemeriksaan.

Pengawasan Diperkuat hingga Daerah

Pada 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Petugas menyelesaikan 92 kasus, sementara delapan kasus lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum, termasuk kepailitan.

Tahun ini, Pemprov Jateng menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk perkuat pengawasan di lapangan.

Langkah ini untuk mempercepat penanganan laporan dan mencegah terlambatnya pembayaran.

Dari sisi dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan perusahaannya menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan pada 5 Maret 2026.

Ia memastikan perusahaan menyalurkan THR lebih awal, bahkan memberikan nilai lebih dari satu kali gaji kepada sebagian karyawan lama.

Melalui pengawasan ketat dan akses aduan yang luas, Pemprov Jawa Tengah menargetkan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu sehingga mereka dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan tenang dan sejahtera. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mudik Gratis Jateng, Kisah Sopir Bus Mengantar Rindu Pemudik

16 Maret 2026 - 08:37 WIB

Ammy Amalia Jabat Plt Bupati Cilacap, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

16 Maret 2026 - 08:23 WIB

Antisipasi Tawuran, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari Jelang Idulfitri 1447 H

16 Maret 2026 - 04:50 WIB

Satgas GRIB Jaya DPD Jateng Tebar Ribuan Takjil untuk Warga Genuk Semarang

16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan 507 Paket Zakat dan Sembako untuk Warga Duafa

16 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Trending di Berita Polri