SEMARANG, Kabarjateng.id – Ombudsman RI Jateng memantau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Langkah ini punya tujuan memastikan layanan pengaduan bagi pekerja jalan optimal.
Serta memberi ruang bagi tenaga kerja yang ingin melaporkan persoalan pembayaran THR.
Pengawasan ini juga memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah menjelang Hari Raya.
Dorong Kepatuhan Perusahaan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menjelaskan pihaknya terus memantau kesiapan Posko Pengaduan THR.
Baik itu di Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh karena itu, keberadaan posko itu menurutnya membantu pekerja menyampaikan laporan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Ia menegaskan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja sama Ombudsman terus mendorong perusahaan mematuhi aturan serta menunaikan kewajiban kepada pekerja.
“Kami melihat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sudah membuka akses pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR,” ujar Farida.
THR Dorong Kesejahteraan Pekerja
Farida menilai pembayaran THR punya peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Melalui posko itu, pekerja dapat melaporkan keterlambatan pembayaran THR, ketidaksesuaian nominal, maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan hak tenaga kerja.
Saluran Pengaduan untuk Pekerja
Jika perusahaan belum membayar THR hingga batas waktu yang pemerintah tetapkan, pekerja dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja.
Masyarakat dapat mengirim laporan melalui WhatsApp nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk layanan konsultasi.
Selain itu, pekerja juga dapat mengakses portal pengaduan Siladu melalui tautan bit.ly/aduanpekerja atau datang langsung ke kantor UPT Disnakertrans di wilayah masing-masing. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.