SEMARANG, Kabarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menaruh perhatian serius terhadap tren peningkatan angka kecelakaan kerja di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut dinilainya harus menjadi alarm bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Taj Yasin, yang akrab disapa Gus Yasin, saat menyampaikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Seminar Peringatan Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Gus Yasin menegaskan, upaya menekan angka kecelakaan kerja tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja.
Dunia usaha, akademisi, pekerja, hingga pemerintah harus bergerak bersama menjadikan K3 sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Pembudayaan K3 harus dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan yang konsisten, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Ia memaparkan, Jawa Tengah saat ini memiliki sedikitnya 263.673 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 2.458.159 orang.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja menunjukkan tren kenaikan signifikan dalam empat tahun terakhir.
Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus pada 2025.
Menurut Gus Yasin, pembudayaan K3 berarti menempatkan keselamatan sebagai nilai dan perilaku sehari-hari di lingkungan kerja.
Hal tersebut tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, serta tumbuhnya rasa tanggung jawab kolektif terhadap keselamatan.
“Budaya K3 hanya bisa terwujud jika didukung kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan. K3 harus terintegrasi dalam proses bisnis dan sistem manajemen perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan banyak kasus kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja, terutama saat perjalanan berangkat atau pulang kerja, termasuk faktor kesehatan yang berujung pada kematian pekerja.
“Ini menjadi perhatian serius kita bersama, karena keselamatan kerja tidak hanya soal di dalam area kerja, tetapi juga selama mobilitas pekerja,” katanya.
Sejalan dengan itu, Gus Yasin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 telah menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan bermartabat, serta perlindungan moral.
Dengan demikian, K3 merupakan hak fundamental pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas.
Ia menilai, secara umum penerapan K3 di perusahaan-perusahaan Jawa Tengah sudah berjalan cukup baik, bahkan dinilai lebih maju dibandingkan kebijakan di tingkat pusat berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja.
Meski demikian, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap fasilitas transportasi pekerja yang disediakan perusahaan, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Transportasi pekerja sudah banyak disediakan industri, tetapi tetap harus diawasi bersama. Perusahaan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah,” jelasnya.
Gus Yasin menegaskan, bekerja dengan selamat merupakan tanggung jawab bersama, baik di tempat kerja maupun selama perjalanan menuju lokasi kerja.
Melalui peringatan Bulan K3 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap budaya K3 semakin mengakar dan meluas, mencakup keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi demi mendukung produktivitas yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai berhasil membudayakan K3.
Di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.