SEMARANG, Kabarjateng.id – Suasana halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, tampak dipenuhi ratusan buruh yang membawa atribut organisasi dan bendera aksi.
Seruan yel-yel serta suara orasi menggema, menandai sikap penolakan dan tuntutan yang mereka bawa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2026.
Tidak lama setelah keputusan UMP dan UMK diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengambil langkah berbeda.
Alih-alih tetap berada di ruang kerjanya, ia memilih turun langsung ke lapangan dan menemui para buruh yang sedang berkumpul.
Keputusan ini sontak menimbulkan sorak sorai dari massa aksi, yang sebelumnya hanya mendengar kabar melalui orator bahwa orang nomor satu di Jawa Tengah itu akan hadir.
Dengan didampingi sejumlah pejabat, Gubernur Ahmad Luthfi berjalan menuju kerumunan buruh. Ia menyapa, menyalami, dan membaur dengan mereka tanpa jarak.
Kehadirannya menjadi momen yang mengubah suasana aksi dari gerakan protes menjadi dialog terbuka.
Para buruh menyuarakan apresiasi mereka karena gubernur bersedia hadir secara langsung dan tidak hanya menyampaikan keputusan dari balik podium.
Dalam kesempatan tersebut, sebuah mikrofon diberikan kepadanya. Ahmad Luthfi kemudian menyampaikan secara gamblang hasil final penetapan upah minimum tahun 2026, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk upah sektoral.
“Hari ini saya secara resmi telah menandatangani seluruh rekomendasi dewan pengupahan untuk 35 kabupaten/kota,” ucapnya di hadapan massa.
Ia menjelaskan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Kenaikan sebesar Rp158.037,07 tersebut, disebutnya, merupakan hasil pertimbangan yang melibatkan perhitungan ekonomi makro, indeks harga konsumen, hingga kemampuan perusahaan.
Gubernur juga menegaskan bahwa nilai alfa UMP provinsi dipatok di angka 0,90, sedangkan nilai alfa untuk kabupaten/kota mengikuti kesepakatan masing-masing daerah melalui dewan pengupahan.
Menurutnya, pilihan tersebut bukan sekadar angka, tetapi bagian dari upaya menyeimbangkan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Harapan saya, buruh menjalankan kewajiban dengan etos kerja tinggi, dan pengusaha menaati keputusan upah ini agar ekonomi Jawa Tengah semakin tumbuh,” tuturnya.
Selain bicara soal upah, ia juga memaparkan beberapa kebijakan pendamping yang akan dikeluarkan pemerintah provinsi sebagai upaya meringankan beban hidup buruh.
Mulai dari rencana Peraturan Gubernur mengenai pembentukan koperasi buruh, penyediaan daycare di area perusahaan, tarif khusus Bus Trans Jateng Rp1.000 bagi buruh, hingga penyediaan skema perumahan terjangkau.
Langkah gubernur tersebut mendapat respons positif dari beberapa tokoh buruh.
Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Maksuri, menyatakan bahwa penggunaan alfa sebesar 0,90 merupakan bagian dari aspirasi buruh yang terus diperjuangkan di meja dewan pengupahan.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, yang menyebut bahwa keputusan gubernur sudah tepat dan masih berada dalam koridor regulasi.
Pertemuan langsung antara gubernur dan buruh tersebut menjadi gambaran dinamika hubungan industrial yang lebih komunikatif.
Kebijakan yang kerap dianggap hanya sebatas angka di atas kertas, pada hari itu benar-benar tersampaikan secara langsung kepada pihak yang merasakan dampaknya.
Sebuah langkah yang diharapkan mampu menjadi pondasi terciptanya kondisi industrial yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di Jawa Tengah.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.