SEMARANG, Kabarjateng.id – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam menetapkan angka alfa sebesar 0,90% untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mendapatkan apresiasi luas dari berbagai organisasi buruh.
Besaran alfa tersebut dianggap sebagai langkah progresif yang mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penghasilan pekerja.
Dengan keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 7,28%, sehingga nilai upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.327.386.
Kenaikan ini dinilai sebagai pijakan penting yang akan ikut memengaruhi penetapan upah pada tahun-tahun selanjutnya, termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sebagaimana diketahui, angka 0,9% merupakan batas tertinggi dari rentang alfa 0,5% hingga 0,9% sesuai kebijakan nasional yang telah diatur Presiden Prabowo Subianto.
Formula perhitungan kenaikan upah tahun ini tetap mengacu pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan besaran alfa.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menyampaikan bahwa penetapan alfa 0,9% sejalan dengan aspirasi buruh di provinsi tersebut.
Ia berharap keputusan ini menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menerapkan upah sektoral yang lebih baik pada tahun mendatang.
“Penetapan alfa 0,9% ini merupakan angka yang kami perjuangkan. Serikat pekerja mendukung keputusan tersebut,” ujar Maksuri, Rabu, 24 Desember 2025.
Apresiasi juga datang dari Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Jepara melalui Sudarmadi.
Menurutnya, keputusan Gubernur Ahmad Luthfi telah mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur daerah, organisasi buruh, hingga kondisi ekonomi di Jawa Tengah.
“Keputusan ini menggembirakan bagi para buruh. Dengan alfa maksimal, kami berharap upah sektoral nantinya dapat meningkat lebih tinggi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut menandai dimulainya fondasi upah yang lebih kuat bagi masa depan pekerja.
Nanang menegaskan bahwa upah tahun berjalan memiliki pengaruh besar terhadap penyesuaian di tahun berikutnya, terutama setelah mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan daerah.
“Dengan kebijakan ini, pondasi kenaikan upah minimum ke depan menjadi jauh lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu 24 Desember 2025, Gubernur Ahmad Luthfi resmi menandatangani penetapan UMP dan UMSK.
Ia berharap para pekerja setelah ini dapat kembali fokus pada produktivitas serta menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Selain itu, ia menargetkan kebijakan tersebut memberi manfaat tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pelaku usaha dan dunia industri di Jawa Tengah.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.