TEGAL, Kabarjateng.id — DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, serta penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Selain itu, rapat yang berlangsung Rabu (10/12) siang tersebut juga menetapkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas seluruh Raperda dimaksud.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin.
Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, Ketua TP PKK Kota Tegal Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, para kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Tegal.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Dedy Yon memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk masuk tahapan pembahasan lebih lanjut.
Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Persatuan yang dibacakan Moch. Ilyas, Dedy Yon menegaskan pentingnya memperhatikan kelompok rentan dalam penanggulangan bencana.
“Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, termasuk warga yang secara ekonomi terbatas, merupakan kelompok yang paling merasakan dampak ketika terjadi bencana. Karena itu, Raperda ini perlu menjamin adanya langkah perlindungan khusus seperti mekanisme evakuasi, dukungan psikososial, serta pemenuhan kebutuhan dasar yang lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sutari, Wali Kota menyoroti kondisi geografis dan demografis Kota Tegal yang memiliki risiko bencana dari faktor alam maupun non-alam.
Dedy Yon menekankan urgensi regulasi yang mampu memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kita membutuhkan perangkat hukum yang komprehensif untuk menghadapi potensi ancaman bencana. Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan secara lebih terstruktur dan efektif,” paparnya.
Di sisi lain, Juru Bicara DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana, menyampaikan jawaban lembaganya atas pendapat Wali Kota mengenai tiga Raperda inisiatif DPRD.
Pertama, untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota Tegal yang mewajibkan seluruh instansi mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB sebagai penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Kedua, terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD menilai pemerintah daerah telah melakukan berbagai program dalam rencana pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang.
Namun demikian, diperlukan landasan hukum yang lebih jelas agar penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya pedoman yang kuat, upaya pengentasan kemiskinan dapat lebih terkoordinasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bagas. (Supriyadi)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.