TEGAL, Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya peran sekretaris daerah kabupaten dan kota dalam mengawasi serta memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah masing-masing.
Ia mengingatkan agar pengelolaan koperasi tersebut tidak mengulangi kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa lalu yang banyak tumbang akibat lemahnya manajemen.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Jawa Tengah yang digelar di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Kamis malam (29/1/2026).
Menurutnya, koperasi desa memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi berbasis masyarakat apabila dikelola secara profesional, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan anggota.
Ia menilai, keberadaan Koperasi Merah Putih bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.
Oleh sebab itu, pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah dinilai sangat menentukan keberlanjutan koperasi tersebut.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 8.500 unit Koperasi Merah Putih telah memiliki badan hukum.
Dari jumlah tersebut, hampir 3.900 koperasi sudah aktif beroperasi dengan total anggota mencapai lebih dari 136 ribu orang.
Angka ini menunjukkan potensi besar koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan, namun juga menuntut keseriusan dalam pengelolaan agar tidak berhenti hanya sebagai formalitas.
Sumarno juga menyoroti pentingnya forum koordinasi antar-sekda sebagai sarana mempererat hubungan sekaligus menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, tantangan tata kelola birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah semakin kompleks, terlebih dengan adanya penyesuaian kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
Selain aspek kelembagaan, ia mengingatkan para sekda untuk menjaga komunikasi yang harmonis dengan kepala daerah.
Keselarasan visi dan intensitas komunikasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan bahwa hubungan kerja antara kepala daerah dan sekretaris daerah harus dilandasi keterbukaan dan kesamaan arah.
Menurutnya, komunikasi yang baik akan meminimalkan kesalahpahaman serta mencegah munculnya sekat dalam birokrasi, sehingga setiap program pembangunan dapat dijalankan secara optimal dan tepat sasaran. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.