SRAGEN, Kabarjateng.id – Komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan melalui penindakan peredaran minuman keras ilegal.
Seorang warga Dukuh Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, diamankan aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan minuman keras tradisional jenis ciu tanpa izin resmi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, jajaran Polsek Sukodono tengah melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Tahun 2026 yang digelar secara rutin dan intensif guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras ilegal.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Begitu menerima laporan dari warga, anggota segera melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis ciu yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin,” ujar AKP Mujiyanto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (31), warga Desa Juwok, Kecamatan Sukodono. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima botol ciu masing-masing berkapasitas 1,5 liter sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Mujiyanto menegaskan bahwa penertiban peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah pembinaan. Terhadap yang bersangkutan, kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kegiatan Cipta Kondisi akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi Polri dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.