Menu

Mode Gelap
 

Kabar Sragen · 20 Jan 2026 16:52 WIB

Tak Kantongi Izin Edarkan Miras, Warga Juwok Sukodono Diamankan Polisi saat Operasi Cipta Kondisi 2026


					Tak Kantongi Izin Edarkan Miras, Warga Juwok Sukodono Diamankan Polisi saat Operasi Cipta Kondisi 2026 Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan melalui penindakan peredaran minuman keras ilegal.

Seorang warga Dukuh Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, diamankan aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan minuman keras tradisional jenis ciu tanpa izin resmi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, jajaran Polsek Sukodono tengah melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Tahun 2026 yang digelar secara rutin dan intensif guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras ilegal.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Begitu menerima laporan dari warga, anggota segera melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis ciu yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin,” ujar AKP Mujiyanto.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (31), warga Desa Juwok, Kecamatan Sukodono. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima botol ciu masing-masing berkapasitas 1,5 liter sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Mujiyanto menegaskan bahwa penertiban peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah pembinaan. Terhadap yang bersangkutan, kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kegiatan Cipta Kondisi akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi Polri dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat. (ar)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Forum Peduli Bangsa Jateng Bagikan 1000 Takjil untuk Pengguna Jalan di Kalipancur 

14 Maret 2026 - 18:25 WIB

Pekerja Informal Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran dari Pemprov Jateng

14 Maret 2026 - 13:36 WIB

Arus Kendaraan Mulai Meningkat di Tol Ungaran pada Hari Kedua Ops Ketupat Candi 2026

14 Maret 2026 - 13:20 WIB

Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Sejumlah Titik Kota Semarang

14 Maret 2026 - 12:58 WIB

Bus Pariwisata Arah Guci Dihimbau Tidak Melintasi Jalur Clirit, dan Dialihkan ke Jalur Pemalang

14 Maret 2026 - 12:32 WIB

Festival Tukar Takir SMAN 1 Paguyangan, Tradisi Ramadan yang Menguatkan Budaya dan Kebersamaan

14 Maret 2026 - 12:24 WIB

Trending di Daerah