SRAGEN, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Sragen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek Sidoharjo bergerak sigap mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan setelah aksinya di ruang publik beredar luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Solo–Sragen Nomor 80, tepatnya di area halaman Supermarket Sukowati, wilayah Sine, Kabupaten Sragen.
Aksi pria tersebut sempat direkam warga dan kemudian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan dari masyarakat sekaligus memverifikasi kebenaran video yang beredar.
“Begitu mendapatkan informasi dari warga dan melihat video yang viral, tim piket Satreskrim yang dipimpin Kanit II Iptu Sriyadi segera menuju lokasi kejadian bersama personel Polsek Sidoharjo,” jelas AKP Ardi dalam keterangan resminya.
Dari hasil pendataan di lapangan, pria tersebut diketahui berinisial S, warga Dukuh Makam, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengamatan awal petugas, yang bersangkutan diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam proses pengamanan, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Petugas juga melibatkan Ketua RT setempat, Sukir Prasetyo Hadi Sumarno, guna memastikan proses berjalan aman serta tetap menghormati kondisi psikologis yang bersangkutan.
“Kami tidak menggunakan tindakan represif. Mengingat kondisi kejiwaannya, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sragen untuk penanganan lanjutan,” tambah AKP Ardi.
Selanjutnya, pria tersebut diserahkan dan dititipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Sragen yang berada di wilayah Sragen Tengah. Penyerahan diterima langsung oleh petugas jaga, Ilias.
Seluruh rangkaian penanganan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan lanjutan di tengah masyarakat. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.