SRAGEN, Kabarjateng.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian komponen mesin truk bernilai tinggi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Gesi, diamankan setelah diduga mencuri Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS yang nilainya mencapai sekitar Rp12,5 juta.
Ironisnya, barang tersebut justru dijual pelaku dengan harga sangat murah, hanya puluhan ribu rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman tersangka.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi di sebuah bangunan bekas penggilingan padi milik almarhum H. Imam Jumali yang berada di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Sukodono.
Kapolres Sragen melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan melalui pintu samping kiri yang bagian bawahnya sudah dalam kondisi rusak.
Setelah berhasil masuk, tersangka melepas komponen Bosch Pump yang masih terpasang pada mesin penggilingan padi, lalu membawanya pergi.
Peristiwa hilangnya komponen vital tersebut baru disadari pada Rabu sore, 7 Januari 2026, ketika salah seorang saksi melihat mesin sudah tidak lagi dilengkapi Bosch Pump.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban segera melapor ke Polsek Sukodono pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan.
Dalam waktu relatif singkat, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan beberapa jam kemudian.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa komponen mesin tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga sekitar Rp50 ribu, menyerupai harga barang bekas atau rongsokan.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang tersebut dan berhasil mengamankan kembali Bosch Pump dari tangan pembeli.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS, sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. (Sriyadi)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.