Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 19 Nov 2025 16:24 WIB

Wali Kota Semarang Dorong ASN Terlibat dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan


					Wali Kota Semarang Dorong ASN Terlibat dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Pemerintah Kota Semarang meluncurkan gerakan kolaboratif bertajuk “PNS Peduli Pekerja Rentan” sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Program ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.

Melalui gerakan ini, Pemkot Semarang mendorong kontribusi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu mempercepat peningkatan jumlah pekerja informal yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Inisiatif tersebut juga sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menetapkan target peningkatan cakupan perlindungan minimal 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, tercatat 215.243 pekerja informal di Kota Semarang.

Namun, baru 40.196 pekerja atau 18,64 persen yang terdaftar sebagai peserta aktif. Artinya, masih ada 175.047 pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial dasar tersebut.

“Kesenjangan ini menjadi perhatian serius. Banyak pekerja informal yang masuk kategori rentan karena belum mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat memimpin rapat koordinasi OPD di Balai Kota, Senin (17/11).

Semangat Gotong Royong ASN

Melalui program ini, ASN di lingkungan Pemkot Semarang diajak untuk mendaftarkan sekaligus menanggung iuran minimal satu pekerja rentan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sosial secara cepat dan tepat sasaran.

“Ini gerakan gotong royong untuk memastikan pekerja rentan di sekitar kita mendapatkan perlindungan yang layak. Partisipasi ASN akan sangat berarti bagi mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk jaminan sosial,” tutur Agustina.

Siapa yang Masuk Kategori Pekerja Rentan?

Mengacu pada definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang tidak memiliki perlindungan kerja memadai, seperti:

  • pekerja mandiri dengan alat produksi sendiri,
  • pekerja keluarga yang tidak menerima upah,
  • pekerja bebas atau pekerja lepas.

Di Kota Semarang, sasaran program mencakup berbagai profesi seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, hingga pekerja harian lainnya.

Syaratnya, mereka harus masih aktif bekerja dan berusia maksimal 64 tahun 11 bulan.

Adapun mereka yang tidak bisa diikutkan dalam program ini adalah individu yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan, bekerja di lembaga swasta atau perusahaan, ibu rumah tangga, serta warga berusia 65 tahun ke atas.

Iuran yang harus dibayarkan ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan berdasarkan ketentuan upah terendah Rp 1.000.000 sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Mekanisme Pelaksanaan

ASN dapat memilih pekerja rentan dari lingkungan domisili, kerabat, maupun berdasarkan data resmi yang disediakan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran dan pembayaran iuran telah disesuaikan dengan sistem digital untuk mempermudah keterlibatan ASN.

Dengan jumlah ASN Pemkot Semarang sekitar 16.000 orang, program ini diprediksi mampu menambah puluhan ribu pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial dalam waktu singkat.

Gerakan ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju Kota Semarang yang lebih inklusif dan adil, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan yang menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. (day)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ammy Amalia Jabat Plt Bupati Cilacap, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

16 Maret 2026 - 08:23 WIB

Antisipasi Tawuran, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari Jelang Idulfitri 1447 H

16 Maret 2026 - 04:50 WIB

Satgas GRIB Jaya DPD Jateng Tebar Ribuan Takjil untuk Warga Genuk Semarang

16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan 507 Paket Zakat dan Sembako untuk Warga Duafa

16 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

16 Maret 2026 - 03:26 WIB

Trending di Berita Polri