SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemeriksaan terhadap terlapor dugaan penyerobotan tanah fasum di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terus berlanjut di Unit Ekonomi Polrestabes Semarang.
Budi Santoso, yang akrab disapa Budi Fraksi menjadi terlapor dalam kasus ini, memilih datang lebih awal sebelum adanya surat resmi panggilan penyidik.
Ia mengaku khawatir tidak bisa hadir apabila jadwal pemeriksaan bertepatan dengan rencananya menjalankan ibadah ke Turki.
“Iya ini saya langsung datang sebelum ada undangan dari Polrestabes Semarang, karena saya mau ibadah ke Turki minggu depan,” ujar Budi Fraksi usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Selasa (25/11) siang.
Kedatangan Budi ke Polrestabes Semarang disertai sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan kejanggalan atas laporan yang dibuat perangkat RT dan beberapa Warga Tandang terkait dugaan penyerobotan tanah fasum seluas 103 meter persegi.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan dirinya secara moral maupun sosial karena sudah terlanjur viral di media sosial.
“Saya akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap telah memberikan keterangan palsu terkait tuduhan penyerobotan tanah,” tegasnya.
Budi mengatakan dirinya telah melakukan audit sistem bersama Pemerintah Kota Semarang pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Audit tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah fasum, melainkan telah dilepaskan sebagai tanah garapan dan dihibahkan secara sah kepadanya.
“Bahwa memang tanah itu sudah resmi ada pelepasan tanah garapan sebagai hibah ke saya dan bukan aset Pemkot,” jelas Budi.
Ia menyebut mediasi itu dilaksanakan berdasarkan surat resmi Pemkot Semarang Nomor B/5216/100.3.9/X/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Semarang, Drs. Mukhamad Khadhik, M.Si., atas nama Sekretaris Daerah.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Budi menegaskan bahwa tuduhan tanah fasum tidak sesuai dengan data resmi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa dirinya telah mengurus seluruh kewajiban administratif sebelum mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
“SHM itu ada keterangan juga bahwa hibah ini jatuh ke saya sejak tahun 2016. Lalu saya lengkapi untuk permohonan ke BPN, biaya-biaya pajak dan lain-lain juga sudah saya penuhi,” katanya.
Ia menyatakan bahwa kehadirannya sebagai terlapor di Unit Ekonomi Polrestabes Semarang justru menjadi dasar baginya untuk segera mengajukan laporan balik.
“Nanti ini kan saya ajukan laporan balik, sementara saya sudah datang dulu sebelum undangan Polrestabes Semarang di Unit Ekonomi barusan,” ujarnya.
Menurut Budi, tuduhan penyerobotan tanah fasum yang dipublikasikan sejumlah Warga Tandang dan perangkat RT telah mencemarkan nama baiknya.
“Mereka harus bisa menjelaskan, setelah nama baik saya tercemar, bahkan viral di medsos, TikTok. Mereka menyebut tanah itu fasum, padahal jelas statusnya tanah pribadi. Kalau benar fasum, pasti terdaftar secara resmi,” tandas Budi.
Budi juga menyayangkan adanya surat pernyataan tertanggal 3 Oktober 2013 atas nama Sudjijanto (63), yang disebut menyerahkan tanah untuk fasum kepada RM selaku Ketua RT.
Menurut Budi, tanah itu sebelumnya telah dijual ke pihak lain, sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya secara sah.
Atas dasar dokumen dan proses administrasi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan SHM atas nama Budi Santoso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Semarang masih melanjutkan proses pemeriksaan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dari kedua belah pihak.
Penulis: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.