SEMARANG, Kabarjateng.id – Upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum lalu lintas terus menjadi fokus Korlantas Polri, khususnya dalam meminimalkan angka kecelakaan yang berujung fatalitas.
Dalam rangka memperkuat sistem tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Traffic Management Center (TMC) Sat Lantas Polres Semarang pada Minggu, 30 November 2025. Ia hadir bersama Kasi Pullahjianta Kompol Irwan Andetta, S.I.K., M.H.
Setibanya di Polres Semarang, rombongan disambut langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR., serta para Kanit Sat Lantas.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pemantauan langsung fasilitas dan operasional TMC yang menjadi pusat pengawasan lalu lintas di Kabupaten Semarang.
Brigjen Faizal tampak memberi atensi penuh terhadap proses deteksi dan pengumpulan data pelanggaran yang terekam kamera CCTV.
Ia menegaskan bahwa Korlantas tengah mendorong kebijakan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sebagai metode utama penindakan pelanggaran.
“Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kakorlantas, sebanyak 95 persen penegakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui E-TLE, sementara 5 persen sisanya menggunakan tilang manual. Polres Semarang, sebagai salah satu wilayah penyangga ibu kota provinsi, sudah dilengkapi sejumlah kamera yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas,” jelasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Brigjen Faizal juga menyampaikan rencana penambahan titik kamera E-TLE di wilayah Kabupaten Semarang.
Setidaknya terdapat 50 titik prioritas yang akan menjadi lokasi pemasangan selanjutnya. Selain itu, perangkat Handheld untuk tilang manual turut direncanakan sebagai penguatan sarana penegakan hukum.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penerapan E-TLE maupun tilang manual bukan bertujuan mencari kesalahan pengguna jalan, tetapi menjadi langkah preventif agar kecelakaan dapat dicegah sejak dini.
“Kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan didukung kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, tingkat fatalitas dapat ditekan. Harapannya, ada atau tidaknya petugas di lapangan, masyarakat tetap patuh,” ungkapnya.
Selain untuk penindakan pelanggaran, kamera E-TLE juga digunakan sebagai alat pemantau arus lalu lintas secara real time.
“Kamera E-TLE sangat membantu dalam memonitor kondisi lalu lintas secara terpusat hingga ke Korlantas. Ketika muncul kemacetan atau gangguan, terutama pada momen operasi besar seperti Nataru atau Ketupat, kami bisa segera mengambil langkah cepat,” pungkas Brigjen Faizal. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.