SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperluas akses layanan bantuan hukum melalui program Posbankum Gratis, RT/RW pun bisa lapor lewat Kelurahan.
Dalam hal ini, warga dan RT/RW bisa memanfaatkan pelayanan lapor posbankum dari 177 kelurahan se-Kota Semarang.
Program ini memungkinkan RT/RW lapor ke kelurahan apabila ada warga yang membutuhkan bantuan hukum.
Baik masalah sederhana lingkungan hingga perkara yang berpotensi berlanjut ke Pengadilan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kuat Pemkot Semarang.
Dalam memastikan keadilan yang dapat melayani seluruh warga, khususnya masyarakat miskin.
Ia menilai bahwa kelurahan merupakan titik pelayanan paling dekat dengan warga, sehingga perlu penguatan sebagai garda awal bantuan hukum.
“Warga Semarang yang ber-KTP Semarang dan kategori miskin berhak mendapat bantuan pengacara secara gratis,” ujarnya.
“RT/RW bisa langsung lapor ke kelurahan jika ada warganya membutuhkan layanan Posbankum Gratis,” imbuh Wali Kota Agustina melalui keterangan resmi kepada Kabarjateng.id, Minggu (23/11) siang.
Mengacu Perda 1/2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2024 Kota Semarang
Meskipun Perda khusus Posbankum belum terbit, Agustina menguraikan bahwa seluruh mekanisme berjalan berdasarkan dasar hukum yang ada.
Yakni Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 Kota Semarang.
Perda ini kemudian menjabarkan Perwal Semarang Nomor 131 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelaksanaan bantuan hukum, kualifikasi pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pembiayaan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengungkapkan bahwa fokus utamanya adalah memastikan warga memiliki jalur dekat mencari solusi hukum ketika menghadapi persoalan.
Ia sekaligus menerangkan bahwa peran kelurahan menjadi kunci penghubung antara warga dan layanan pendampingan hukum.
“Yang paling penting adalah ketika warga menghadapi masalah hukum, silakan manfaatkan Posbankum di tiap kelurahan,” terangnya.
“Sehingga dapat mencari solusi. Itu yang kami dorong agar pelayanan bisa cepat ke masyarakat,” sambung Agustina Wilujeng.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum tingkat kelurahan merupakan bentuk swadaya tokoh masyarakat.
Serta ada dukungan para relawan yang peduli kapada kebutuhan hukum warganya.
Untuk mendukung keberadaan Posbankum, Pemkot berencana menggandeng para advokat dan Organisasi Bantuan Hukum.
Tujuannya sebagai wujud kebersamaan dalam membantu warga dalam bidang pendampingan hukum.
Seperti dalam pemberian layanan hukum bagi warga yang telah berjalan melalui Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
“Bila memang ada masalah hukum, warga bisa komunikasi dengan Bagian Hukum,” terang Wali Kota.
“Namun, setelah sebelumnya melalui Posbankum kelurahan atau nantinya dari kecamatan. Penanganannya tentu mengikuti regulasi yang ada,” sambungnya.
Meski demikian, Pemkot tetap membuka komunikasi untuk warga yang membutuhkan bantuan lanjutan sesuai ketentuan.
Rencana Penguatan Layanan Tingkat Kecamatan
Agustina menambahkan, Pemkot Semarang menyiapkan pembentukan Posbankum tingkat Kecamatan, yang akan menjadi jenjang layanan.
“Ke depan akan ada Posbankum Kecamatan. Menjadi sarana membantu menyelesaikan masalah hukum warga. Ini sedang dikoordinasikan, Posbankum Kecamatan akan didukung APBD,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa pembahasan teknis pendanaan masih berlangsung dalam proses rencana penguatan penyusunan APBD 2026.
Hak Warga dan Aturan Pendampingan Pengacara
Agustina sekaligus memastikan bahwa seluruh warga Kota Semarang berhak memanfaatkan Posbankum secara gratis.
“Siapa pun warga Kota Semarang boleh memanfaatkan keberadaan Posbankum secara gratis,” terangnya.
Namun khusus pendampingan pengacara dalam proses hukum formal, bantuan hanya untuk warga yang masuk kategori miskin sesuai Perda.
“Pendampingan pengacara secara gratis untuk warga Kota Semarang kategori miskin sebagaimana dalam Perda. Pengacaranya tentu sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” jelas Wali Kota.
Tidak Ada Batasan Jenis Perkara, Termasuk Sengketa Hingga Pengadilan
Dalam peraturan juga dijelaskan tidak ada pengecualian perkara sepanjang masih sesuai ketentuan dalam Perda 1/2016.
Artinya, warga Semarang dapat meminta pendampingan untuk berbagai kasus, mulai dari persoalan ringan hingga sengketa yang membutuhkan pendampingan hukum tingkat lanjutan.
Jenis bantuan hukum yang dapat ditangani termasuk sengketa tanah, sengketa waris, perdata ringan, perselisihan perjanjian, konflik keluarga, sengketa administrasi pemerintahan, dan perkara lain yang berpotensi masuk ranah Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).
Dengan kerja sama tersebut, setiap kelurahan diwajibkan menyediakan kontak pengacara yang dapat dihubungi warga, sehingga proses konsultasi dan pendampingan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Informasi juga dipasang secara terbuka agar warga mengetahui haknya untuk mengakses bantuan hukum.
Posisi RT dan RW Jadi Penghubung Warga dengan Kelurahan
Dalam pelaksanaannya, RT dan RW diberi ruang lebih besar untuk membantu warga yang tidak memahami prosedur hukum.
Mereka dapat melaporkan secara langsung kepada pihak kelurahan jika menemukan warganya sedang menghadapi persoalan hukum yang mendesak.
Agustina menekankan, penguatan layanan Posbankum Gratis merupakan bagian dari upaya besar Pemkot Semarang dalam memperluas akses keadilan.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Semarang mendapat akses yang sama terhadap keadilan. Semarang harus menjadi kota yang aman, berketertiban, dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa hambatan ekonomi maupun birokrasi,” tuturnya.
Dengan penguatan peran bantuan kelurahan, RT, RW, dan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum profesional, Pemkot Semarang berharap layanan Posbankum Gratis semakin dikenal luas dan dimanfaatkan warga Semarang sebagai bagian dari perlindungan hak-hak dasar. (why)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.