SEMARANG, Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti masih lemahnya kualitas pelayanan publik di wilayah Jawa Tengah.
Hal ini tercermin dari tingginya jumlah laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2025, yang mencapai 663 pengaduan dan didominasi oleh dugaan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai sektor layanan publik, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
Berdasarkan hasil analisis Ombudsman, penundaan pelayanan menjadi bentuk maladministrasi paling banyak dikeluhkan dengan persentase 33 persen.
Selain itu, aduan terkait penyimpangan prosedur layanan tercatat sebesar 27 persen, tidak diberikannya pelayanan 25 persen, pengabaian kewajiban hukum 8 persen, serta praktik pungutan liar atau permintaan imbalan uang dan barang sebesar 4 persen.
“Data ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pelayanan publik yang perlu segera dibenahi,” ujar Siti Farida saat menyampaikan laporan tahunan Ombudsman Jateng 2025 di Semarang, Rabu (28/1/2026).
Dari sisi wilayah, Kota Semarang menempati posisi teratas sebagai daerah dengan jumlah laporan terbanyak. Selanjutnya diikuti Kabupaten Klaten, Jepara, Pemalang, dan Pati.
Menurut Siti Farida, kondisi tersebut dipengaruhi oleh posisi Kota Semarang sebagai pusat pemerintahan provinsi sekaligus lokasi berbagai layanan strategis.
“Akses masyarakat terhadap layanan publik di ibu kota provinsi relatif lebih tinggi, sehingga potensi munculnya laporan juga semakin besar,” jelasnya.
Jika dilihat berdasarkan sektor, pendidikan menjadi bidang layanan yang paling banyak diadukan masyarakat.
Posisi berikutnya ditempati oleh kepolisian, kantor pertanahan, dan sektor perhubungan.
Ombudsman mencatat, lonjakan laporan sektor pendidikan hampir selalu terjadi pada pertengahan tahun, seiring dimulainya tahun ajaran baru.
Siti Farida menekankan bahwa tingginya laporan di sektor pendidikan dan kepolisian tidak serta-merta menunjukkan buruknya kinerja, melainkan karena kedua sektor tersebut memiliki intensitas layanan yang sangat tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia memastikan bahwa seluruh laporan yang masuk hingga sebelum November 2025 telah ditangani dan diselesaikan.
Sementara itu, sekitar 35 laporan yang diterima pada Desember 2025 masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung pada awal tahun 2026.
“Masyarakat dapat memantau perkembangan dan hasil penanganan laporan melalui kanal resmi Ombudsman sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih jauh, Ombudsman menegaskan bahwa data pengaduan harus dijadikan bahan evaluasi serius bagi penyelenggara layanan publik.
Upaya pencegahan maladministrasi, penghapusan pungli, serta pemenuhan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas bersama.
“Pelayanan publik mencerminkan kehadiran negara. Jika masih banyak keluhan yang diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan ikut menurun,” pungkas Siti Farida.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.