SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang kini memiliki pijakan hukum baru dalam memperkuat keberadaan dan peran pesantren. Hal tersebut menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh DPRD Kota Semarang melalui rapat paripurna, Selasa (30/12).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan proses pembahasan hingga pengesahan Raperda dalam waktu yang relatif efisien.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini akan menjadi dorongan besar bagi tata kelola dan pemberdayaan pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
“Alhamdulillah, menjelang pergantian tahun ini, kita hadir dengan kabar menggembirakan. Pesantren kini mendapatkan payung hukum yang jelas sehingga pemerintah daerah dapat memberi dukungan dengan lebih optimal dan terarah,” ujar Wali Kota.
Meski Perda telah disetujui, Agustina menekankan bahwa masih terdapat tahapan lanjutan sebelum aturan ini diimplementasikan secara menyeluruh.
Salah satunya adalah proses pengundangan Perda, serta pendataan detail mengenai jumlah santri dan lembaga pesantren.
Menurutnya, proses pendataan merupakan poin strategis yang harus dikawal secara serius.
“Pendataan adalah hal paling mendasar, karena dari situ kita bisa memastikan bahwa setiap santri memperoleh hak yang sama dan tidak ada yang terabaikan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan teknis, Pemerintah Kota Semarang juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan.
Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pemberian fasilitas mulai dari bidang pendidikan, sarana prasarana, hingga program pemberdayaan berbasis pesantren.
Disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sodri, regulasi ini merupakan bentuk jawaban atas aspirasi yang telah lama diperjuangkan oleh pengurus pesantren, santri, serta tokoh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa eksistensi pesantren di Kota Semarang tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, namun juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial.
Dalam Perda tersebut, terdapat tiga aspek utama yang akan difasilitasi pemerintah daerah.
Pertama, dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren – termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan ngaji dan kajian agama.
Kedua, pengembangan infrastruktur dan sarana penunjang seperti asrama, sanitasi, hingga fasilitas belajar yang layak.
Ketiga, peningkatan kapasitas lembaga pesantren dan santri sebagai bagian dari program penguatan peran sosial pesantren di tengah masyarakat.
Data sementara mencatat, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren yang telah terdaftar secara resmi di Kota Semarang dan berpotensi menjadi penerima manfaat dari Perda ini.
Pemerintah juga membuka ruang bagi pesantren disabilitas untuk memperoleh fasilitas yang sama selama memenuhi ketentuan pendirian, antara lain memiliki minimal 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama yang memadai.
“Perda ini kita dorong agar tidak hanya berdampak pada pesantren umum, tetapi juga menjadi penyemangat bagi pesantren disabilitas. Pemerintah hadir memberikan dukungan dan kesempatan yang setara,” tegas Sodri.
Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkot Semarang berharap dapat memperkuat peran pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai keagamaan dan sosial – serta memastikan keberadaannya tetap relevan dalam perkembangan zaman. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.