SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang pencari ikan ditemukan meninggal dunia di area branjang ikan milik warga di kawasan Rawa Pening, tepatnya di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu (4/2/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Natan Sutrisno (24), warga Kecamatan Getasan.
Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB oleh dua rekannya yang sebelumnya bersama-sama mencari ikan di lokasi tersebut. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolsek Tuntang AKP Pri Handayani, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama dua rekannya berangkat dari rumah menuju area branjang ikan di wilayah Rowosari.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sempat singgah di warung milik pemilik perahu dan meminta diantar menuju branjang ikan milik seorang warga bernama Dedet yang berjarak kurang lebih 150 meter dari daratan.
Setibanya di lokasi, ketiganya langsung melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan branjang atau jala yang dilengkapi katrol penggerak.
Sementara itu, pengantar perahu meninggalkan mereka untuk kembali beraktivitas di tempat lain.
Sekitar pukul 23.00 WIB, dua rekan korban tertidur di atas branjang. Saat itu korban diketahui masih terjaga di bagian tepi. Sebelumnya, mereka juga sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak sambil mencari ikan.
Menjelang dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kedua saksi terbangun dan mendapati korban sudah tidak berada di sekitar mereka.
Saat melakukan pengecekan dengan menarik branjang ikan, saksi menemukan bagian kaki manusia. Setelah diangkat, korban dipastikan telah meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB para saksi meminta bantuan nelayan yang melintas untuk mengevakuasi korban ke tepi rawa dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tuntang.
Petugas Polsek Tuntang yang berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Tuntang melakukan pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan luar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan baik benda tajam maupun benda tumpul.
Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.