SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang menetapkan perubahan pengelolaan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Terhitung mulai Januari 2026, seluruh pelayanan serta penanganan pengaduan PJU yang sebelumnya berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), resmi dialihkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Pengalihan kewenangan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah I dan Wilayah II yang berada di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Semarang melakukan penataan ulang sistem pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Penanganan penerangan jalan diharapkan menjadi lebih terintegrasi, terkoordinasi, serta mampu merespons kebutuhan warga secara cepat dan tepat di seluruh wilayah kota.
Penataan layanan PJU di bawah Dishub ini juga ditujukan untuk menunjang keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan.
Penerangan jalan yang berfungsi maksimal dinilai berperan penting dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama pada malam hari.
Seiring dengan berlakunya kebijakan tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait PJU melalui sejumlah kanal resmi milik Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Layanan tersebut meliputi WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta saluran telepon (024) 866-232-9. Informasi terkini seputar PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dishubkotasmg.
Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat agar menyertakan keterangan lokasi yang jelas dan detail saat menyampaikan laporan, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Selain layanan pengaduan, Pemkot Semarang juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemasangan PJU baru.
Permohonan tersebut dapat diajukan melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan ke Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Proposal wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta mencantumkan identitas dan kontak pemohon. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.