Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 7 Mar 2026 15:45 WIB

Mahasiswa Stikom Semarang Dapat Pembekalan KUHP dan KUHAP Baru dalam Kuliah Umum


					Dr. R Danang Agung Nugroho melakukan sesi tanya jawab dengan mahasiswa dalam kuliah umum di Stikom Semarang, Sabtu 7 Maret 2026. (Foto: Mualim) Perbesar

Dr. R Danang Agung Nugroho melakukan sesi tanya jawab dengan mahasiswa dalam kuliah umum di Stikom Semarang, Sabtu 7 Maret 2026. (Foto: Mualim)

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang menggelar kuliah umum bertema Implementasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang perubahan regulasi hukum di Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus Stikom Semarang, Jalan Wolter Monginsidi No. 119, Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2026).

Sekitar 120 mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut. Kuliah umum berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kampus menghadirkan Dr. R. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, sebagai narasumber.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa mempelajari berbagai perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sosialisasi Perubahan Regulasi Hukum

Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus menyebarkan informasi dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menyebut perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Danang, kuliah umum di Stikom Semarang menjadi langkah penting untuk memperluas pemahaman hukum, terutama di kalangan mahasiswa.

“Kami menyambut baik inisiatif Stikom Semarang yang menghadirkan sosialisasi ini. Kami berharap mahasiswa memahami perubahan KUHP dan KUHAP serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Perubahan Paradigma Hukum Pidana

Danang menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Jika sebelumnya hukum pidana lebih menekankan efek jera dan pembalasan, kini sistem hukum lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pelapor maupun terlapor sehingga manfaat hukum dapat dirasakan semua pihak.

“Melalui konsep keadilan restoratif, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara. Sistem hukum membuka ruang penyelesaian yang lebih berimbang dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

KUHP baru juga mengenalkan beberapa jenis pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Kedua jenis pidana ini berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Pidana pengawasan berlangsung di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dari jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

Sementara itu, pelaku pidana kerja sosial menjalankan kegiatan sosial di masyarakat selama masa hukuman tertentu.

Danang menjelaskan pidana kerja sosial memiliki durasi maksimal enam bulan dan berlangsung di berbagai lembaga sosial atau instansi pemerintah yang telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

Berlaku Sejak Januari 2026

Danang menambahkan bahwa sejak 2 Januari 2026 seluruh aparat penegak hukum mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Namun, untuk perkara yang terjadi sebelum tanggal tersebut, aparat penegak hukum memilih ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

“Prinsipnya memilih aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, apakah menggunakan ketentuan lama atau yang baru,” jelasnya.

Bekal Penting bagi Mahasiswa

Ketua Stikom Semarang, Dr. Hedy Rahmad, S.I.Kom., CM., MH, menegaskan kuliah umum ini menjadi bagian dari komitmen kampus dalam memperluas wawasan hukum mahasiswa.

Ia menilai perubahan KUHP dan KUHAP perlu dipahami seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan akademisi.

“Ini menjadi bentuk penghormatan bagi Stikom Semarang karena kampus kami menjadi tempat sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Regulasi ini sudah disahkan sehingga masyarakat perlu memahami dan melaksanakannya, termasuk mahasiswa yang masih menjalani proses pembelajaran,” ujar Hedy.

Ia menambahkan pemahaman terhadap regulasi baru sangat penting karena KUHP dan KUHAP menjadi fondasi utama sistem hukum pidana di Indonesia.

“Implementasi ini merupakan langkah maju bagi sistem perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Apresiasi untuk Kanwil Kemenkum Jateng

Selain menyampaikan materi hukum terbaru, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi antara mahasiswa dan narasumber terkait berbagai isu hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Hedy menilai kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting bagi dunia pendidikan karena mampu memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus meningkatkan literasi hukum di lingkungan kampus.

“Kami atas nama perguruan tinggi mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah atas langkah sosialisasi ini,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan serupa terus berlanjut sehingga mahasiswa semakin memahami perkembangan hukum nasional dan mampu ikut menyebarkan literasi hukum di masyarakat.

Melalui kuliah umum ini, Stikom Semarang ingin memastikan mahasiswa tidak hanya menguasai ilmu komunikasi, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang memadai sebagai bekal menghadapi dinamika sosial di masa depan.

 

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Garasi Rumah Warga Delanggu

11 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polda Jateng Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Lat Pra Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor Cilibur, Warga Desak Percepatan Perbaikan Jalan Penghubung

11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Trending di Daerah