SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Kota Semarang melaporkan dugaan pelecehan seksual ke pihak kepolisian.
Korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari tiga pria.
Korban adalah NA (21) warga Kota Semarang. Ia bekerja di salah satu tempat karaoke di kawasan Kota Lama Semarang.
Peristiwa yang dia alami pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban pulang dari tempat kerjanya.
Kuasa hukum korban, Praditya Mahendra K J G, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat itu NA pulang dengan seorang rekannya setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Mereka kemudian diantar pulang oleh tiga orang tamu yang sebelumnya berada di tempat karaoke itu menggunakan sebuah mobil.
Ketiga pria itu inisial AF, RK, dan NP.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, ketiganya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
Dugaan Pelecehan Saat Korban Turun dari Mobil
Peristiwa dugaan pelecehan itu ketika korban tiba di tempat kosnya yang berada di kawasan Gajah, Kota Semarang.
Saat turun dari mobil, korban mendapatkan perlakuan tidak pantas dari ketiga pria itu
Praditya menyebutkan, kliennya mengaku mengalami tindakan dugaan pelecehan seksual, seperti memegang bagian tubuh korban serta tindakan lain yang membuat korban merasa ada pelecehan secara fisik maupun moral.
“Klien kami merasa sangat rugi secara fisik dan moral atas kejadian itu,” ujar Praditya saat memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Semarang, Kamis (5/3).
Teman Korban Cegah Situasi Semakin Parah
Beruntung, rekan korban yang ikut bareng segera menarik NA masuk ke dalam kos untuk menghindari hal-hal lainnya.
Menurut kuasa hukum korban, para pria itu sempat punya rencana melanjutkan perjalanan ke hotel dengan korban.
Namun rencana itu tidak jadi karena korban lebih dulu masuk ke dalam kos oleh temannya.
Pihak korban juga menyebut adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi yang dapat menjadi salah satu bukti dalam proses penyelidikan.
Korban Mengalami Trauma
Setelah kejadian tersebut, NA mengaku mengalami trauma. Kondisi itu membuatnya sementara waktu tidak berani kembali bekerja sebagai pemandu lagu.
Menurut Praditya, kliennya merasa sangat trauma karena pekerjaannya selama ini hanya sebatas memandu tamu nyanyi di tempat karaoke.
“Pekerjaan klien kami hanya memandu karaoke, tidak lebih dari itu. Namun kejadian ini membuatnya merasa sangat rugi dan tidak terima atas perlakuan itu,” jelasnya.
Laporan Diajukan ke Polrestabes Semarang
Atas kejadian itu, korban bersama kuasa hukumnya telah mengajukan laporan dugaan pelecehan seksual ke Polrestabes Semarang.
Laporan tersebut diharapkan dapat diproses secara hukum agar para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses selanjutnya tentu menunggu langkah dari penyidik. Jika nantinya ada upaya mediasi dan tidak menemukan titik temu, maka kasus ini bisa berlanjut hingga proses persidangan,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut masih menunggu proses penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Korban berharap kasus yang dialaminya dapat ditangani secara adil sehingga memberikan kepastian hukum atas dugaan pelecehan yang dialaminya. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.