SEMARANG, Kabarjateng.id – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pemuda berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, diamankan Satresnarkoba Polres Semarang karena mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah petugas Lapas Ambarawa mencurigai barang bawaan pelaku saat kunjungan.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, M.Si, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan pelaku tidak lepas dari sinergi dan komunikasi yang solid antara jajaran kepolisian dan pihak Lapas.
“Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono, SH, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, RN diminta oleh seorang narapidana berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau sintetis. Permintaan tersebut disampaikan saat RN menjenguk OH beberapa waktu sebelumnya.
“Pelaku diminta membelikan tembakau gorila melalui rekan yang telah dikenal oleh OH. RN dijanjikan imbalan apabila berhasil memenuhi permintaan tersebut,” jelas Ipda Dwi.
RN kemudian membeli satu paket tembakau sintetis dengan berat 9,34 gram.
Untuk menghindari pemeriksaan petugas, barang terlarang itu disembunyikan di dalam kemasan deodorant saat hendak dibawa masuk ke Lapas Ambarawa.
Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas Lapas mencurigai barang bawaan pelaku.
Petugas kemudian menghubungi Polres Semarang, dan setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan satu paket tembakau gorila yang disembunyikan pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM milik pelaku.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ipda Dwi juga mengungkapkan bahwa OH, narapidana yang memesan narkotika tersebut, merupakan residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali terjerat hukum.
“OH tercatat terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, 2020, dan terakhir 2024, sehingga hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa,” pungkasnya.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.