SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menekankan pentingnya ketepatan dan transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kota Semarang, Selasa (11/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman bersama jajaran sekretariat.
Sementara dari KPU Kota Semarang hadir M.A. Agung Nugroho, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, beserta tim sekretariat.
Dalam kesempatan itu, Dwijaya menyoroti masih adanya 185 data pemilih tidak padan serta 95 data anomali yang belum terselesaikan.
Ia menegaskan bahwa ketepatan data menjadi faktor utama dalam menjaga keabsahan daftar pemilih tetap (DPT).
“Kami mendorong KPU Kota Semarang untuk segera menuntaskan data tidak padan dan anomali tersebut agar tidak menimbulkan masalah di tahapan berikutnya,” ujar Dwijaya.
Dwijaya menjelaskan, data tidak padan merupakan data pemilih yang ditemukan ketidaksesuaian identitas, sedangkan data anomali biasanya mencakup pemilih yang terdaftar dengan usia di atas 100 tahun.
Menurutnya, penyelesaian dua kategori data tersebut membutuhkan kerja sama dan keterbukaan informasi antara Bawaslu dan KPU.
Ia menambahkan, Bawaslu telah mengajukan surat permohonan agar dapat mengakses data tersebut untuk dilakukan verifikasi bersama melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas).
“Sampai saat ini kami belum menerima akses terhadap data anomali dan tidak padan dari KPU. Kami berharap data tersebut bisa dibuka agar dapat kami telusuri secara bersama, sehingga setiap temuan dapat segera diklarifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwijaya menilai penyelesaian data ini tidak cukup hanya melalui pencocokan administratif, tetapi juga membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.
Ia berharap KPU dapat melakukan verifikasi secara bertahap melalui metode sampling apabila seluruh data belum bisa diselesaikan pada triwulan IV tahun ini.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang M.A. Agung Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap sekitar 30 persen dari total 95 data anomali, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu pemilih yang telah meninggal dunia.
KPU berencana melakukan coktas lanjutan pada Senin (17/11/2025) dengan fokus terhadap pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia dan pindah ke luar negeri.
“Kami akan menindaklanjuti masukan dari Bawaslu dengan menambah data pemilih anomali yang belum diverifikasi agar hasilnya lebih komprehensif,” jelas Agung.
Agung juga menambahkan, KPU telah menindaklanjuti saran Bawaslu yang disampaikan pada 6 November 2025, antara lain verifikasi terhadap 32 data pemilih meninggal dunia di Kelurahan Purwosari serta data mutasi warga binaan di Lapas Kedungpane yang kini masih dalam proses verifikasi bersama pihak lapas.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU Kota Semarang untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pemilih.
Kedua lembaga sepakat memastikan bahwa daftar pemilih di Kota Semarang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang bersih serta terpercaya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.