SALATIGA, Kabarjateng.id – Jajaran Polres Salatiga bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang ditemukannya seorang pria dalam kondisi gantung diri di sebuah rumah kios di Jalan Bima, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, pada Selasa (09/12/2025).
Begitu laporan masuk, petugas gabungan dari Piket Polsek Sidomukti, Unit Pamapta, serta Unit Inafis Polres Salatiga segera menuju lokasi. Penanganan juga melibatkan PMI dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kalicacing untuk memastikan proses evakuasi dan pemeriksaan medis berjalan sesuai prosedur. Korban diketahui berinisial KRA, berusia 24 tahun, dan berasal dari Kabupaten Boyolali.
Keterangan dua saksi, IA dan EAP, menyebutkan bahwa mereka datang ke kios tersebut untuk menemui korban terkait pengambilan sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh teman korban. Ketika korban tidak merespons panggilan, keduanya sempat menunggu sambil makan di sekitar lokasi.
Setelah hampir satu jam, mereka kembali ke kios dan melihat korban dalam posisi tergantung melalui celah pintu. Temuan itu kemudian segera diberitahukan kepada warga sekitar sebelum diteruskan ke aparat kepolisian.
Kapolsek Sidomukti, Kompol Sunoto, S.H., menjelaskan bahwa setiba di TKP, petugas langsung melakukan pengamanan area, olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan para saksi.
Unit identifikasi kemudian dipanggil untuk mendokumentasikan kondisi awal sekaligus memastikan tidak adanya indikasi tindak kekerasan.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dievakuasi oleh Unit Inafis dibantu PMI, kemudian dokter dari Puskesmas Kalicacing melakukan pemeriksaan luar.
Berdasarkan analisis medis, korban diperkirakan telah meninggal sekitar tiga jam sebelum ditemukan,” terang Kapolsek.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan selembar surat yang diduga ditulis oleh korban sebelum meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Sunoto menambahkan bahwa seluruh proses penanganan berlangsung aman dan berjalan sesuai prosedur. Pihak keluarga korban juga menyatakan menolak dilakukan autopsi, yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan resmi. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.